Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, Eks Direktur KPK: Tak Sesuai Ucapan Firli

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi, Soedjanarko, menilai ada yang menarik dari tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa korupsi bantuan sosial Covid-19 Juliari Batubara. Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.

"Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi Covid-19 ini bisa dituntut hukuman mati," kata Soedjanarko ketika dihubungi, Rabu, 28 Juli 2021.

Firli Bahuri memang pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. Sesumbar itu dia sampaikan pada Rabu, 29 April 2020 saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Firli mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. "Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujar Firli ketika itu.

Soedjanarko mengatakan KPK pada periode lalu pun pernah menuntut 20 tahun penjara dan seumur hidup terhadap terdakwa korupsi. "Ingat ini korupsi bansos yang membuat banyak masyarakat menderita," kata Soedjanarko.

Koruptor yang pernah dituntut KPK untuk hukuman 20 tahun penjara misalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar pada 2012. Sedangkan yang dituntut seumur hidup yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2014. 

Melihat tren putusan pengadilan belakangan ini, Soedjanarko mengaku khawatir vonis terhadap Juliari Batubara tak sebanding dengan tingkat kejahatannya. "Sangat khawatir," ujarnya.

Soedjanarko juga menyinggung pihak lainnya dalam perkara korupsi bansos Covid-19 yang belum diproses hukum. Dia mengatakan komisi antirasuah mesti segera menetapkan pihak-pihak terkait itu sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"KPK tak boleh ragu-ragu terkait penanganan kasus bansos ini karena telah banyak menyusahkan masyarakat," kata dia.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Jaksa juga menuntut Juliari diwajibkan membayar dendar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa KPK, Ihsan Fernandi membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.

Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI | AHMAD FAIZ

Baca: Jaksa Sebut Juliari Batubara Aktif Membagi Kuota Bansos Covid-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

27 menit lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

14 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

21 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

22 jam lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

23 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).