Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Sebut Juliari Batubara Aktif Membagi Kuota Bansos Covid-19

Reporter

image-gnews
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara disebut aktif membagi kuota untuk perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.

"Pada bansos tahap III-VI, terdakwa membagi alokasi jumlah kuota paket untuk para penyedia bansos sembako menjadi beberapa kelompok atau klaster, yaitu terdakwa memberikan kepada Adi Wahyono catatan berisi skema pembagian jumlah kuota paket sebesar 1,9 juta paket yaitu wilayah DKI Jakarta terdiri atas kelompok A (500 ribu paket), B (500 ribu paket), C (300 ribu paket), wilayah Bodetabek terdiri atas kelompok D (50 ribu paket), dan ALA (PT Anomali Lumbung Artha/550 ribu paket)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dian Hamisesa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Jaksa menyebut terdapat catatan tulisan tangan Juliari mengenai pembagian kelompok penyedia jumlah kuota bansos sembako dalam buku agenda milik Adi Wahyono sebagai skema pembagian jumlah kuota paket bansos sembako wilayah Jabodetabek ke dalam beberapa klaster serta jumlah kuota paketnya.

"Terdakwa membuat catatan tersebut pada saat menjelang tahap III bansos sembako, yaitu dalam pertemuan di ruang kerja terdakwa yang dihadiri terdakwa, Kukuh Ary Wibowo dan Adi Wahyono selanjutnya skema tersebut dijadikan pedoman Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam proses penunjukan penyedia bansos sembako," ungkap jaksa.

Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bansos Sembako Periode April-Oktober 2020, Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako COVID-19 Periode Oktober-Desember 2020, sedangkan Kukuh Ary Wibowo adalah Tim Teknis Bidang Komunikasi Juliari Batubara.

"Selain itu juga terungkap fakta di persidangan adanya peranan Kukuh Ary Wibowo sebagai kepanjangan tangan terdakwa dalam menyampaikan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko dalam proses penunjukan penyedia bansos sembako," tambah jaksa.

Misalnya pada Juli 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko menemui Juliari di kantor Juliari untuk memberikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan uang fee dari penyedia bansos sembako dalam putaran 1.

Atas laporan tersebut, Juliari memerintahkan keduanya untuk memaksimalkan pengumpulan "fee" karena target pengumpulan "fee" dari Juliari tidak dapat dipenuhi oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa pun membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos sembako menjadi beberapa klaster, yaitu kuota 1 juta paket untuk kelompok grup Herman Heri/Ivo Wongkaren, kuota 400 ribu paket untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Yogasmara, kuota 300 ribu paket untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan kuota 200 ribu paket untuk terdakwa," jelas jaksa.

Berdasarkan pembagian tersebut maka mulai tahap VII sampai dengan selesai, Adi Wahyono dan Matheus Joko menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari Juliar dan hanya mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia kelompok bina lingkungan yang dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko.

"Karena sejak awal sudah ditentukan perusahaan yang akan ditunjuk menjadi penyedia bansos sembako sebagaimana pembagian jumlah kuota paket bansos berdasarkan kelompok penyedia yang dibuat oleh terdakwa sehingga proses penunjukan penyedia bansos sembako yang dilakukan Adi Wahyono dan Matheus Joko hanyalah sekadar formalitas semata karena mayoritas penyedia yang ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako sebenarnya tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang dibuat oleh tim administrasi PPK bansos," ungkap jaksa,

Juliari disebut punya kepentingan untuk mengganti PPK bansos sembako dari Matheus Joko menjadi Adi Wahyono dengan memerintahkan Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin untuk menunjuk Adi Wahyono menjadi PPK Bansos Sembako.

"Selanjutnya Pepen Nazarudin menyampaikan perintah terdakwa tersebut kepada Sunarti untuk dilaksanakan dengan alasan 'demi kesinambungan' program bansos padahal alasan itu semata-mata hanya untuk 'mengamankan' keberlanjutan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk mengumpulkan uang setoran dari penyedia bansos," ujar jaksa.

Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Politikus PDIP ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Baca: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, MAKI: Seharusnya Seumur Hidup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

1 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

RUU DKJ sudah disahkan DPR menjadi UU DKJ. PKS satu-satunya fraksi menolak pengesahan itu, sementara 8 fraksi partai lainnya menyetuji, Ini alasan PKS


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

4 jam lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

Menurut Chico, Ganjar-Mahfud tidak mempersoalkan siapa yang menang dan kalah, namun menggugat masalah penyelenggaraan Pemilu 2024.


Minta Menteri Jadi Saksi Penyaluran Bansos di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Lebih Penting dari Kapolda

7 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Minta Menteri Jadi Saksi Penyaluran Bansos di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Lebih Penting dari Kapolda

Tim hukum Ganjar-Mahfud mengusulkan kehadiran Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Pembangunan Manusia dan Keluarga dalam persidangan di MK.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

7 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

7 jam lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

Bambang Pacul mengaku belum ada arahan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk maju sebagai cagub Jateng.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

23 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

23 jam lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.