TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia Papua, Frits Ramanday, mendesak agar dua anggota TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap warga Papua diproses hukum secara terbuka. “Kasus ini harus diproses hukum bagi oknum anggota TNI dan berjalan terbuka demi penghormatan HAM,” kata Frits kepada Tempo, Selasa, 27 Juli 2021.
Frits mengatakan, tindakan kedua anggota TNI AU tersebut bernuansa penyiksaan dan rasis bagi orang Papua, terlebih koran merupakan penyandang difabel.
Frits mengungkapkan pihaknya masih mendalami kronologi insiden tersebut. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI, Pangdam XVII/Cenderawasih, dan Komandan Lanud Biak. “Pelaku sudah diproses,” ujarnya.
Komnas HAM Papua, kata Frits, juga berencana menemui keluarga korban yang berada di Kabupaten Merauke. Namun, ia akan menyesuaikan terlebih dulu dengan jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sana. “Saya akan pimpin tim ke Merauke,” katanya.
Kasus kekerasan yang dialami warga Papua tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Korban tengah terlibat dalam perseteruan dengan pria lainnya di video itu. Kemudian dua anggota TNI AU datang, memiting tangan korban, dan mendorong keluar dari warung ke pinggir jalan. Anggota TNI AU yang memiting tangan lalu menelungkup korban di atas trotoar. Sedangkan rekannya menginjak kepala korban. Korban hanya terdengar mengerang tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga: Aktivis HAM Kecam Dua Personel TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua
FRISKI RIANA