INFO NASIONAL - Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 dinilai menjadi langkah maju dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Sebab dapat mendorong meratanya pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada, termasuk sarana dan prasarana di dalamnya, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menjaga keberlanjutan ekosistem.
Ada tiga hal penting dalam Permen KP 18/2021 yang meliputi kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, dan corrective justice. Permen KP 18/2021 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
"Permen KP 18 ini bisa kita lihat juga sebagai langkah maju. Dalam beberapa tahun ke belakang kita melihat ada polemik berkepanjangan soal penggunaan cantrang apakah boleh atau tidak boleh. Sebagian klaim dari akademisi ada yang mengatakan baik, sebagian tidak. Tapi bagaimana pun kebijakan publik harus firm, tidak boleh ada keragu-raguan. Saya kira Permen 18 ini memberi kepastian hukum sehingga tidak ada lagi yang ragu-ragu," ujar Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik dalam forum Bincang Bahari KKP yang digelar secara virtual, Selasa 27 Juli 2021.
Untuk prinsip kehati-hatian, Riza menyontohkan, penggunaan alat tangkap ikan yang diperbolehkan tetap harus mempertimbangkan sumber daya ikan di lokasi penangkapan. Langkah tersebut menurutnya tepat untuk meminimalisir terjadinya over-fishing dan pemanfaatan sumber daya perikanan di WPPNRI menjadi merata.
Sedangkan corrective justice untuk menata agar nelayan kecil dan besar mendapat peluang yang sama dalam memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan yang ada, namun di jalur penangkapan yang telah diatur. Keputusan itu penting karena kapasitas penangkapan dari keduanya tidak bisa disamakan.
"Permen KP ini perlu kita akselerasi dengan melakukan percepatan pemerataan sarana dan prasarana perikanan kita. Kedua pengarusutaman Permen KP 18 ke dalam kebijakan baik pembiayaan, perizinan, dan perlindungan nelayan. Ketiga pengawasan yang efektif," kata Riza.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Ari Purbayanto menilai Permen KP 18/2021 menjadi harapan besar dalam mewujudkan tata kelola perikanan Indonesia yang berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan bagi para nelayan. Dia juga mengapresiasi konsep penerapan ikan terukur yang diusung KKP, namun tantangannya ketersediaan data yang valid dalam hal potensi perikanan di Indonesia.
Menurutnya, permasalahan perikanan di Indonesia memang kompleks karena pemusatan ekonomi selama ini di wilayah Pulau Jawa. Kondisi tersebut berimbas pada ketimpangan pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur. "Ketimpangan inilah yang melalui Permen KP 18/2021 ini harapannya kita bisa memberikan harapan baik terhadap masyarakat nelayan agar mereka sejahtera. Para pelaku usaha pun mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra menegaskan komitmennya dalam mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk majunya sektor perikanan Indonesia. "Saya harapkan ada keseimbangan antara pelaku usaha dan pemerintah dan stakeholder lainnya, sehingga apa yang kita capai itu untuk kepentingan bersama," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan, pengaturan dan pengelolaan alat penangkapan ikan (API) beserta alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sesuai Permen KP 18/2021 bertujuan untuk menjaga keteraturan kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, demi tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan beserta habitatnya.
Permen KP tersebut merupakan implementasi dari konsep penangkapan terukur yang digaungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Konsep tersbeut akan menjadi jawaban dari persoalan ketimpangan di Indonesia.
Konsep ini mengatur jumlah tangkapan, jumlah kapal dan alat tangkap serta fasilitas dan ekosistem industri yang menyertainya. "Kami juga sudah merencanakan untuk perbaikan atau optimalisasi pelabuhan-pelabuhan yang ada. Sehingga terjadi keseimbangan sarana dan prasarana di wilayah barat dan timur," urainya.(*)