Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Menteri Trenggono soal API untuk Pemerataan Pembangunan

image-gnews
Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP)  Nomor 18 Tahun 2021 dinilai menjadi langkah maju dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan
Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 dinilai menjadi langkah maju dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan
Iklan

INFO NASIONAL - Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP)  Nomor 18 Tahun 2021 dinilai menjadi langkah maju dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Sebab dapat mendorong meratanya pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada, termasuk sarana dan prasarana di dalamnya, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menjaga keberlanjutan ekosistem. 

Ada tiga hal penting dalam Permen KP 18/2021 yang meliputi kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, dan corrective justice. Permen KP 18/2021 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. 

"Permen KP 18 ini bisa kita lihat juga sebagai langkah maju. Dalam beberapa tahun ke belakang kita melihat ada polemik berkepanjangan soal penggunaan cantrang apakah boleh atau tidak boleh. Sebagian klaim dari akademisi ada yang mengatakan baik, sebagian tidak. Tapi bagaimana pun kebijakan publik harus firm, tidak boleh ada keragu-raguan. Saya kira Permen 18 ini memberi kepastian hukum sehingga tidak ada lagi yang ragu-ragu," ujar Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik dalam forum Bincang Bahari KKP yang digelar secara virtual, Selasa 27 Juli 2021. 

Untuk prinsip kehati-hatian, Riza menyontohkan, penggunaan alat tangkap ikan yang diperbolehkan tetap harus mempertimbangkan sumber daya ikan di lokasi penangkapan. Langkah tersebut menurutnya tepat untuk meminimalisir terjadinya over-fishing dan pemanfaatan sumber daya perikanan di WPPNRI menjadi merata. 

Sedangkan corrective justice untuk menata agar nelayan kecil dan besar mendapat peluang yang sama dalam memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan yang ada, namun di jalur penangkapan yang telah diatur. Keputusan itu penting karena kapasitas penangkapan dari keduanya tidak bisa disamakan. 

"Permen KP ini perlu kita akselerasi dengan melakukan percepatan pemerataan sarana dan prasarana perikanan kita. Kedua pengarusutaman Permen KP 18 ke dalam kebijakan baik pembiayaan, perizinan, dan perlindungan nelayan. Ketiga pengawasan yang efektif," kata Riza. 

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Ari Purbayanto menilai Permen KP 18/2021 menjadi harapan besar dalam mewujudkan tata kelola perikanan Indonesia yang berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan bagi para nelayan. Dia juga mengapresiasi konsep penerapan ikan terukur yang diusung KKP, namun tantangannya ketersediaan data yang valid dalam hal potensi perikanan di Indonesia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, permasalahan perikanan di Indonesia memang kompleks karena pemusatan ekonomi selama ini di wilayah Pulau Jawa. Kondisi tersebut berimbas pada ketimpangan pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur. "Ketimpangan inilah yang melalui Permen KP 18/2021 ini harapannya kita bisa memberikan harapan baik terhadap masyarakat nelayan agar mereka sejahtera. Para pelaku usaha pun mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.  

Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra menegaskan komitmennya dalam mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk majunya sektor perikanan Indonesia. "Saya harapkan ada keseimbangan antara pelaku usaha dan pemerintah dan stakeholder lainnya, sehingga apa yang kita capai itu untuk kepentingan bersama," ujarnya. 

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan, pengaturan dan pengelolaan alat penangkapan ikan (API) beserta alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sesuai Permen KP 18/2021 bertujuan untuk menjaga keteraturan kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, demi tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan beserta habitatnya. 

Permen KP tersebut merupakan implementasi dari konsep penangkapan terukur yang digaungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Konsep tersbeut akan menjadi jawaban dari persoalan ketimpangan di Indonesia. 

Konsep ini mengatur jumlah tangkapan, jumlah kapal dan alat tangkap serta fasilitas dan ekosistem industri yang menyertainya. "Kami juga sudah merencanakan untuk perbaikan atau optimalisasi pelabuhan-pelabuhan yang ada. Sehingga terjadi keseimbangan sarana dan prasarana di wilayah barat dan timur," urainya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

2 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

3 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

4 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

18 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

21 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

27 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

29 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

29 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

32 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

36 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.