TEMPO.CO, Jakarta - Rasamala Aritonang, salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku terkejut hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ihwal adanya maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Tes ini merupaka bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebab, ternyata temuan Ombudsman membongkar sesuatu yang lebih dalam dari yang kami perkirakan pada awal laporan," ujar Rasamala dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.
Rasamala mengatakan, ia dan ke-74 rekannya hanya memprediksi ada penyimpangan administratif yang sederhana. Namun, dari hasil pemeriksaan ORI, ditemukan pelanggaran hukum yang lebih serius oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan alih status pegawai.
Ia mengatakan ada tiga kata kunci pada temuan ORI yang serius. "Yakni maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan yang amat serius adalah penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Rasamala mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk mendorong adanya pemeriksaan soal motif pelanggaran serius tersebut. Menurut Rasamala, motif menjadi penting guna menilai tujuan tindakan yang dilakukan pimpinan KPK.
"Misalnya, dokumen kontrak yang tanggalnya dengan sengaja dibuat mundur atau backdated. Motif ini perlu didalami serius apa tujuannya dan unsur kesengajaan di dalamnya. Pendalaman lebih lanjut ini penting untuk melihat adanya indikasi dan berbagai kemungkinan, termasuk potensi pelanggaran pidana," ucap dia.
Rasamala menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman, beserta tindakan korektif dan saran, mengikat secara etik moral. Sehingga, sudah seharusnya dilaksanakan oleh para pihak terlapor. Pun demikian secara hukum. "Hasil temuan itu adalah keputusan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak," kata Rasamala.
Ombudsman RI menemukan ada dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya memfokuskan pemeriksaan pada tiga isu, yakni rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).
"Tiga hal ini yang oleh Ombdusman RI ditemukan potensi maladminstasi. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Ketua KPK (Firli Bahuri), Kepala BKN (Bima Haria Wibisana), dan Presiden Joko Widodo agar penemuan maladministrasi yang didapati bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," ujar Najih soal maladministrasi TWK dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.
Baca juga: Ombudsman Sebut Tanggal MoU BKN dengan KPK Soal TWK Dibuat Mundur 3 Bulan