TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan Badan Kepegawaian Negara tak memiliki alat ukur yang jelas untuk menjadi pelaksana asesmen tes wasawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Yang BKN punya adalah alat ukur terkait seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil)," ujar Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.
Ombudsman menyebut BKN menggunakan instrumen milik Dinas Psikologi Angkatan Darat untuk menggelar Tes Wawasan. Instrumen milik Dinas Psikologi ini mengacu pada Keputusan Panglima Nomor Kep/1078/XVII/2016 mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian personel bagi PNS/TNI di lingkungan TNI.
Padahal, kata Robert, BKN tak memiliki atau menguasai salinan dokumen keputusan panglima tersebut. Sedangkan, dokumen keputusan panglima itu merupakan dasar bagi Dinas Psikologi Angkatan Darat untuk melakukan asesmen. Sehingga tidak mampu memastikan kualifikasi asesor yang melakukan asesmen TWK, baik terkait kompetensi maupun sertifikasi asesor.
BKN kemudian mengundang lima lembaga sebagai asesor, Mereka adalah DISPSIAD, BAIS-TNI, PUSINTEL AD, BNPT dan BIN. "Tetapi kembali lagi, BKN sulit memastikan kualifikasi mereka karena tidak memiliki salinan dokumen keputusan panglima," kata Robert.
Selain itu, BKN juga tidak melaporkan hal tersebut kepada KPK sebagai pengguna dan pelaksana asesmen TWK. "Seharusnya dia(BKN) wajib menyampaikan kepada KPK yang itu tidak terjadi, tidak dilakukan oleh BKN," ucap Robert.
Baca juga: Sejumlah Lembaga Negara Diduga Terlibat Menyingkirkan Pegawai KPK