TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, serta mendengar aspirasi masyarakat yang terdampak. "Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya, Selasa malam 20 Juli 2021.
Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan PPKM darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 tak bisa dihindari. PPKM dilakukan untuk menurunkan tingkat penularan kasus COVID-19. Selain itu, juga berupaya agar fasilitas kesehatan tidak lumpuh karena tingkat keterisian yang berlebih.
Sejak PPKM darurat berjalan pada 3 Juli 2021, kata Jokowi, penambahan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan. “Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” kata dia.
Dengan begitu, kata Presiden, jika tren kasus COVID-19 terus menurun hingga 26 Juli 2021, maka pemerintah akan membuka kebijakan pembatasan di ketentuan PPKM secara bertahap. “Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya.
Baca: DPR Minta Pelonggaran PPKM Darurat Per 26 Juli Tetap Diiringi Prokes Ketat