TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Melkiades Laka Lena mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat khususnya untuk sektor ekonomi masyarakat kecil per 26 Juli mendatang. Ia mengatakan pelonggaran ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari penghasilan.
"Sektor ekonomi, UMKM, atau sektor usaha kecil menengah banyak dilonggarkan dengan berbagai regulasi, ini ruang masyarakat kecil untuk bekerja," kata Melki lewat pesan suara, Selasa malam, 20 Juli 2021.
Meski begitu, Melki mengatakan pelonggaran ini harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat agar tak menimbulkan penularan Covid-19. Dia mengatakan aparat seperti Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga Tentara Nasional Indonesia juga harus mengawasi agar tak timbul persoalan di lapangan.
"Harus dengan prokes ketat untuk menghindari penularan yang tinggi ketika aktivitas di luar. Ini juga harus diawasi atau dikontrol dengan ketat agar kelonggaran yang diberikan ini bisa dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan," ujarnya.
Melki mengatakan pengumuman Presiden Jokowi memberikan kepastian tentang konsep dan waktu PPKM darurat yang masih akan berlaku hingga 25 Juli mendatang. Setelah itu, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap untuk sektor ekonomi kecil, seperti pasar tradisional dan pedagang kaki lima.
Menurut Melki, pemerintah melakukan penyesuaian ini berdasarkan masukan dan saran pelbagai pihak. Mengapresiasi keputusan itu, dia menilai pemerintah menyeimbangkan sektor kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat.
"Kami apresiasi keputusan Presiden hari ini karena sektor kesehatan tetap diutamakan, tapi pada saat yang sama sektor ekonomi dalam kapasitas tertentu juga dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan aspek sosial bagi kelompok yang paling terdampak," ujarnya.
Politikus Golkar ini mengatakan, sektor hulu masih harus menjadi ujung tombak penanganan pandemi. Ia kembali mewanti-wanti pelonggaran mobilitas harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli mendatang. Jokowi mengatakan, jika terjadi penurunan kasus Covid-19 dan keterisian rumah sakit, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap untuk sektor ekonomi dan industri kecil mulai 26 Juli.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca juga: Jokowi: Kita Bersyukur Setelah PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Mengalami Penurunan