Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan peraturan itu sedang dalam tahap finalisasi. Peraturan itu sedang diselesaikan oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
"Itu sedang diselesaikan oleh Pak Sudi. Saya sudah mau selesai," kata Hatta, di kantor Presiden, Kamis (27/11).
Kemarin, Koalisi Perlindungan Saksi mengeluhkan lambannya perangkat pendukung LPSK. Selain aturan kerja, LPSK terbentur fasilitas, honorarium, dan ketiadaan staf dan sekretaris.
Saat dikonfirmasi soal ini Hatta mengatakan, pengadaan fasilitas akan diatur oleh perpres tersebut. "Nanti soal fasilitas dan lainnya akan diatur didalam itu. Saya kira sebentar lagi akan diterbitkan," katanya.
Ninin Damayanti