Politikus Golkar ini mengatakan, Komisi I DPR akan menyampaikan pertimbangan dari hasil fit and proper test kepada Presiden. Merujuk Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, kata dia, presiden memperhatikan pertimbangan DPR dalam mengangkat duta.
Kemudian merujuk Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, pertimbangan itu disampaikan pimpinan DPR kepada presiden secara rahasia.
Christina melanjutkan, adapun keputusan Komisi I terhadap hasil fit and proper test ditetapkan dalam bentuk beberapa pertimbangan. Yakni Komisi I berpendapat calon dubes layak untuk ditugaskan sesuai negara/organisasi nasional penempatan; atau Komisi I berpendapat calon dubes layak ditugaskan sebagai dubes dengan catatan memindahkan negara/organisasi internasional penempatannya; atau Komisi I berpendapat calon dubes tidak layak untuk ditugaskan sebagai dubes.
"Fit and proper sendiri bersifat tertutup sehingga hasilnya dan apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat kami sampaikan keluar," kata Christina.
Presiden Jokowi sebelumnya mengajukan 33 nama calon duta besar untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Dari 33 calon tersebut, ada 11 orang yang merupakan calon nonkarier.
Beberapa nama calon dubes non-karier di antaranya mantan juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Kazakhstan), mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan P. Roeslani (Amerika Serikat), politikus Golkar Rudy Alfonso (Portugal), politikus PDI Perjuangan Zuhairi Misrawi (Tunisia), politikus Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana Mukti (Kuwait), dan lainnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca juga: DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Dubes Tertutup, Ini Daftar Namanya