TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras kasus pungutan liar (pungli) terhadap pemakaman jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Jawa Barat. Kasus ini dilaporkan oleh warga Pasundan, Bandung bernama Yunita Tambunan saat memakamkan jenazah ayahnya, Selasa lalu.
"Perilaku petugas pemakaman (yang melakukan pungli) sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan, terutama di saat seruan solidaritas kebangsaan sedang giat dikumandangkan oleh pemerintah dan semua pemuka agama untuk menanggulangi pandemi Covid-19," demikian keterangan resmi PGI, Ahad, 11 Juli 2021.
PGI Juga mengapresiasi sikap cepat dan tanggap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pungli tersebut.
PGI berharap kasus ini tidak terulang, bukan hanya di Jawa Barat, tapi di seluruh Indonesia. PGI berharap pemerintah pada semua jenjang dapat memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencari untung atau keselamatan sendiri di tengah pandemi ini.
"PGI juga meminta supaya semua pelayanan RS dan pemakaman serta fasilitas layanan pasien Covid-19 lainnya dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama dan ras".
Sebelumnya, Yunita Tambunan mengaku dimintai uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman oleh oknum petugas lapangan di TPU Cikadut bernama Redi Krisnayana. Alasannya, sudah tidak ada lubang liang lahat untuk pemakaman jenazah Covid-19 non-muslim. Akhirnya, keluarga Yunita bernegosiasi agar Redy tetap menggali liang kubur dengan kesepakatan biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp2,8 juta.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus sebagai tempat pemakaman semua jenazah yang diduga terpapar Covid-19.
Ia menegaskan semua jenazah bisa dimakamkan di TPU tersebut tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. Dia juga memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun.
"TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Ahad, 11 Juli 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memecat petugas pemikul jenazah Covid-19 yang melakukan pungli tersebut. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan oknum juga telah diperiksa pihak kepolisian.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," kata Yana.
DEWI NURITA | ANTARA