TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ke luar Pulau Jawa dan Bali sebagai respons atas meningkatnya laju kasus Covid-19. Aturan mengenai PPKM Darurat di luar Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021.
Aturan ini berlaku bagi 15 kabupaten/kota yang wajib memberlakukan PPKM Darurat. Daerah itu meliputi Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari. Lalu Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.
Pada dasarnya, aturan PPKM Darurat yang berlaku di luar Jawa-Bali sama dengan di Jawa-Bali. Hanya berbeda waktu berlaku, untuk luar Jawa-Bali mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Berikut aturan lengkapnya yang diteken Mendagri Tito Karnavian:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.