TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah di luar Jawa-Bali pada hari ini, Jumat, 9 Juli 2021.
Rencananya, jumpa pers pengumuman PPKM Darurat Luar Jawa-Bali akan digelar pada pukul 16.00 WIB. Narasumber dalam acara ini adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BNPB Ganip Warsito.
Sumber Tempo di Kementerian mengatakan alasan pemerintah memperluas PPKM di luar Jawa dan Bali adalah tingginya kasus Covid-19 di beberapa daerah. "Pada 1 Juli ada 30 kota dan kabupaten yang di level 4, naik menjadi 51 kota dan kabupaten pada 8 Juli," kata sumber ini.
Sumber ini mengatakan akan ada beberapa kota dan kabupaten di luar Jawa dan Bali yang bakal menerapkan PPKM Darurat. Seperti, Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bukitinggi, Berau, Padang, Mataram, dan Medan.
Peraturan soal pembatasan mobilitas darurat di luar Jawa Bali ini akan mengikuti PPKM Darurat yang sekarang sedang berlaku. Misalnya, kantor sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah dan sekolah wajib belajar jarak jauh. Kebijakan di luar Jawa dan Bali ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Minta PPKM Darurat Jangan Longgar ke Asing