TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyayangkan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri soal seragam sekolah.
Mereka meminta Mahkamah Agung menggunakan peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Khususnya dalam menyusun pertimbangan hukum atas nilai, aturan adat, budaya atau praktik tradisional yang merugikan perempuan dan anak perempuan.
"Serta untuk mempertimbangkan penggunaan peraturan perundang-undangan dan konvensi yang telah diratifikasi yang mendukung jaminan perlindungan anak dan perempuan yang universal," ujar Perwakilan IJRS, Aicha Grade Rebecca, dalam keterangan tertulis pada Senin, 5 Juli 2021.
Praktik yang diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas agama ini salah satunya adalah maraknya pemaksaan terhadap siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab. Apabila menolak, para siswi kerap mendapat tekanan psikologis seperti perundungan atau intimidasi bahkan hingga dikeluarkan dari sekolah jika memprotes aturan tersebut.
Adapun muatan SKB 3 Menteri tersebut adalah mengizinkan setiap siswi atau guru perempuan untuk memilih apa yang akan dikenakan di sekolah, dengan atau tanpa atribut keagamaan. Namun, MA melalui putusannya, membatalkan SKB 3 Menteri pada 3 Mei 2021.
Hal ini merupakan respons MA atas permohonan uji materi terhadap SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang menganggap, SKB tersebut menghalangi upaya Pemerintah Daerah Sumatera Barat menjaga nilai-nilai luhur adat yang sejalan dengan ajaran agama Islam.
"Maka dari itu, IJRS menyayangkan Putusan MA Nomor 17 P/HUM/2021 di mana putusan ini belum sejalan dengan jaminan hak-hak anak dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional," kata Aicha.
IJRS menilai, MA sebagai representasi negara, agar mendukung pemenuhan prinsip kebinekaan, kesetaraan gender, dan interpretasi objektif atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memutus suatu perkara dengan memperhatikan perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan minoritas agama yang terdampak langsung dari kebijakan.
Selain itu, menurut IJRS, perlu adanya upaya yang lebih nyata dan komprehensif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk memastikan lingkungan institusi pendidikan sebagai tempat aman bagi anak anak minoritas agama agar identitas mereka tidak dihapuskan oleh kebijakan diskriminatif.
"Perlu ada komitmen dan dukungan tegas melalui kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah yang inklusif untuk menyikapi intoleransi agama yang masih berkembang di masyarakat, untuk menjamin perlindungan bagi kelompok minoritas agama sehingga keamanan, kesejahteraan dan hak hak mereka terlindungi," ucap Aicha soal pembatalan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah.
Baca juga: FSGI Temukan Misinformasi Soal SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah