Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, MA Dinilai Langgengkan Diskriminasi

image-gnews
Seorang anak mencoba seragam sekolah di Pasar Pocis, Serang, Banten, Rabu, 8 Juli 2020. Sejumlah penjual menyatakan meski tahun ajaran baru 2020/2021 segera dimulai tapi omzet penjualan baju seragam tahun ini turun drastis hingga 75 persen dibanding tahun lalu karena belum ada kepastian kapan kegiatan di sekolah mulai dibuka kembali. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Seorang anak mencoba seragam sekolah di Pasar Pocis, Serang, Banten, Rabu, 8 Juli 2020. Sejumlah penjual menyatakan meski tahun ajaran baru 2020/2021 segera dimulai tapi omzet penjualan baju seragam tahun ini turun drastis hingga 75 persen dibanding tahun lalu karena belum ada kepastian kapan kegiatan di sekolah mulai dibuka kembali. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyayangkan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri soal seragam sekolah.

Mereka meminta Mahkamah Agung menggunakan peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Khususnya dalam menyusun pertimbangan hukum atas nilai, aturan adat, budaya atau praktik tradisional yang merugikan perempuan dan anak perempuan.

"Serta untuk mempertimbangkan penggunaan peraturan perundang-undangan dan konvensi yang telah diratifikasi yang mendukung jaminan perlindungan anak dan perempuan yang universal," ujar Perwakilan IJRS, Aicha Grade Rebecca, dalam keterangan tertulis pada Senin, 5 Juli 2021.

Praktik yang diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas agama ini salah satunya adalah maraknya pemaksaan terhadap siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab. Apabila menolak, para siswi kerap mendapat tekanan psikologis seperti perundungan atau intimidasi bahkan hingga dikeluarkan dari sekolah jika memprotes aturan tersebut.

Adapun muatan SKB 3 Menteri tersebut adalah mengizinkan setiap siswi atau guru perempuan untuk memilih apa yang akan dikenakan di sekolah, dengan atau tanpa atribut keagamaan. Namun, MA melalui putusannya, membatalkan SKB 3 Menteri pada 3 Mei 2021.

Hal ini merupakan respons MA atas permohonan uji materi terhadap SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang menganggap, SKB tersebut menghalangi upaya Pemerintah Daerah Sumatera Barat menjaga nilai-nilai luhur adat yang sejalan dengan ajaran agama Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Maka dari itu, IJRS menyayangkan Putusan MA Nomor 17 P/HUM/2021 di mana putusan ini belum sejalan dengan jaminan hak-hak anak dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional," kata Aicha.

IJRS menilai, MA sebagai representasi negara, agar mendukung pemenuhan prinsip kebinekaan, kesetaraan gender, dan interpretasi objektif atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memutus suatu perkara dengan memperhatikan perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan minoritas agama yang terdampak langsung dari kebijakan.

Selain itu, menurut IJRS, perlu adanya upaya yang lebih nyata dan komprehensif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk memastikan lingkungan institusi pendidikan sebagai tempat aman bagi anak anak minoritas agama agar identitas mereka tidak dihapuskan oleh kebijakan diskriminatif.

"Perlu ada komitmen dan dukungan tegas melalui kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah yang inklusif untuk menyikapi intoleransi agama yang masih berkembang di masyarakat, untuk menjamin perlindungan bagi kelompok minoritas agama sehingga keamanan, kesejahteraan dan hak hak mereka terlindungi," ucap Aicha soal pembatalan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah.

Baca juga: FSGI Temukan Misinformasi Soal SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

14 jam lalu

Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia
Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas


Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

1 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

3 hari lalu

Pengungsi Palestina melarikan diri dari Rafah setelah militer Israel mulai mengevakuasi warga sipil dari bagian timur kota Gaza selatan, menjelang ancaman serangan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Khan Younis di selatan Gaza Strip 6 Mei 2024. Militer Israel melakukan serangan yang ditargetkan dengan sasaran kelompok Islam Hamas di bagian timur kota Rafah. REUTERS/Ramadhan Abed
Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

UN Women memperingatkan bahwa serangan darat Israel di Rafah, Gaza, akan memperburuk penderitaan 700.000 perempuan dan anak perempuan Palestina


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

3 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

3 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

Warga Tangsel mengklaim pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) tidak terkait dengan ibadah doa rosario yang sedang berlangsung


Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

3 hari lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar. Foto: Canva
Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

Masyarakat perlu mendukung perempuan dalam mengejar kesempatan dan kesuksesan di berbagai bidang, termasuk di menjadi pemandu wisata perempuan.


Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

4 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk meningkatkan edukasi politik bagi perempuan.