TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait ketentuan seragam di lingkungan sekolah.
Aturan anyar itu berisi ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hak untuk memilih terletak kepada individu.
Secara substansi, FSGI menilai SKB 3 Menteri ini sudah tepat. "Namun, dari pantauan lapangan oleh jaringan FSGI di berbagai daerah, ternyata SKB 3 Menteri menimbulkan misinformasi di kalangan peserta didik, pendidik dan orang tua peserta didik," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo lewat keterangan tertulis, Ahad, 7 Februari 2021.
Laporan dari Slamet Maryanto, Guru SMAN 38 Jakarta misalnya. Ia menyatakan ada kekhawatiran terhadap anak-anak mereka yang bersekolah di madrasah. "Mereka khawatir jika madrasah seperti MI, MTs maupun MA, jangan-jangan juga akan dikenakan aturan yang sama. Akan diberi kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak,” ucap Slamet.
Hal senada diungkapkan oleh Nihan, Kepala SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Bengkulu. Ia menuturkan ada orang tua yang beranggapan penggunaan jilbab dilarang sama sekali.
“Bahkan ada yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolahnya. Sebagai Kepala Sekolah tentunya saya belum bisa memberikan klarifikasi karena belum disosialisasikan,” ujar Nihan.
Dalam SKB 3 Menteri ditentukan juga bahwa sekolah dan daerah diberikan waktu dalam 30 hari ke depan untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu. FSGI menilai batasan waktu 30 hari terlalu terburu-buru dan hal itu sulit dilakukan mengingat SKB belum tersosialisasi dengan baik, terlebih saat ini masih memakai sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Bagaimana kontrol pemerintah dalam 30 hari ke depan. Sementara sistem pengawasan dan siapa yang melakukan pengawasan belum di atur dalam SKB 3 Menteri tersebut,” ujar Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.