TEMPO.CO, Jakarta - Upaya Pemerintah Indonesia dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 akhirnya menghasilkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 juli 2021.
Melalui laman resmi covid19.go.id, adapun aturan lengkap selama PPKM Darurat ini seperti, kegiatan perkantoran atau tempat kerja untuk sektor non esensial 100 persen WFH, kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring, kegiatan ibadah ditutup sementara, dan pusat-pusat kegiatan seni, fasilitas umum serta olahraga ditutup sementara.
Lebih lanjut, untuk kegiatan-kegiatan di sektor perbelanjaan juga ditutup sementara, Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dikurangi kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00, dan Kegiatan restoran hanya delivery atau take away.
Anjuran pemerintah pusat ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Namun, untuk beberapa daerah tdak menetapkan kebijakan tersebut, salah satunya Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Muhammad Rudi, Wali Kota Batam, poin-poin yang sudah ditetapkan pemerintah dalam kebijakan PPKM Darurat tidak sepenuhnya diimplementasikan di Batam. Namun, ia menyatakan pengawasan akan semakin diperketat. Oleh sebab itu, operasional mal, kafe, tempat hiburan malam, dan pasar akan tutup pada pukul 20.00.
Ia pun menegaskan untuk restoran dan tempat makan, untuk tidak menerima pelanggan yang makan di tempat, sebab restoran harus menerapkan sistem delivery ataupun take away. “Sanksinya tidak ada denda, tetapi akan langsung kita tutup jika masih ada yang menyediakan untuk makan di tempat. Mari kita patuhi untuk kebaikan bersama,” ujarnya
Belum diimplementasikannya PPKM Darurat di Batam seperti di Jawa - Bali selain penebalan itu belum dikenakan di wilayah ini, karena Pemerintah Kota atau Pemko Batam bersama seluruh elemen masyarakat yakin bisa menekan penyebaran Covid-19. Lebih lanjut, hal ini juga dikarenakan 50 persen masyarakat Kota Batam yang sudah divaksin.
GERIN RIO PRANATA
Baca: PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok, daerah Mana yang Masuk Pandemi Level 4?