TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini senbagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas.
Dilansir dari laman resmi covid19.go.id, berikut aturan lengkap selama pemberlakuan PPKM Darurat:
- Kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk sektor non esensial 100% WFH
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen online/daring
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara
- Kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri dengan orientasi ekspor 50% WFO dengan pengetatan protokol Kesehatan.
- Kegiatan sektor kritikal seperti energi, Kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penaganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen WFO dengan pengetatan protokol Kesehatan.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dikurangi kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00
- Apotik dan toko obat dapat buka secara penuh selama 24 jam
- Kegiatan restoran hanya delivery/take away
- Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan pengetatan protokol Kesehatan
- Kegiatan ibadah ditutup sementara
- Fasilitas umum/area publik, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan pengetatan protokol Kesehatan
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan pengetatan protokol Kesehatan dengan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
- Kegiatan perjalanan domestic dengan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis 1, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya
- Masker tetap dipakai saat berkegiatan di luar rumah, disarankan untuk menggunakan masker dobel (masker kain dirangkap dengan masker medis). Penggunaan face shield tanpa dilengkapi dengan masker tidak diizinkan.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Presiden Jokowi meminta masyarakat disiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan semua. Pemerintah juga, tutur dia, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat ini. "Seluruh aparat negara, TNI Polri, maupun aparatur sipil negara dokter, tenaga kesehatan harus bahu membahu mengatasi wabah ini," kata dia.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: PPKM Darurat Resmi Diumumkan Jokowi, Anies: Kami Laksanakan