TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mengusulkan agar sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya, apakah termasuk esensial atau kritikal, dalam skema Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan situasi saat ini serba sulit karena para hakim harus bertugas menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum. “Di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan,” kata Miko dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli 2021.
Miko menuturkan, beberapa skenario mitigasi, seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu dipertimbangkan kembali, seperti diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2020.
Namun, kata Miko, apabila ada permintaan terdakwa atau penasihat umum maupun penuntut umum dalam perkara pidana untuk beberapa tahapan persidangan dilakukan tatap muka, maka pihaknya berharap dapat dilaksanakan dengan kepatuhan sangat ketat terhadap protokol kesehatan.
KY, kata Miko, juga terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19. “Di mana hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan Komisi Yudisial untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim,” ujarnya.