TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat lantaran kasus Covid-19 semakin melonjak. Rencana kebijakan ini dibahas dalam rapat terbatas istana yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 29 Juni 2021.
Informasi yang diperoleh Tempo, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan. Dengan kebijakan ini, restoran dan mal akan ditutup penuh. Begitu pula dengan perkantoran, berlaku work from home (WFH) 100 persen.
"Iya," ujar salah satu sumber istana membenarkan informasi tersebut.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan disebut akan mengambil alih penanganan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dipegang oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan dukungan penuh atas wacana tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran Covid-19 di Indonesia semakin sulit dikendalikan.
“Saya dengar juga kabar itu (PPKM Darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik,” kata Muhaimin lewat keterangan tertulis, Selasa, 29 Juni 2021.
Baca juga: Muncul Wacana PPKM Darurat, PAN: Harus Berani Lockdown
DEWI NURITA