TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan rangkap jabatan Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat publik makin mempertanyakan pemanggilan BEM UI.
Pemanggilan BEM UI oleh pihak Rektorat itu terjadi setelah organisasi mahasiswa tersebut mengunggah meme mengkritik Presiden Joko Widodo disertai tulisan "Jokowi: The King of Lip Service" atau Jokowi Raja Pembual.
"Tentunya hal seperti ini akan berbeda responsnya kalau Rektor UI tidak rangkap jabatan," kata Yeka kepada Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.
Sejumlah kalangan dan warganet di media sosial ramai-ramai mengkritik sikap Rektorat UI yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi serta kebebasan akademik. Menurut Yeka, respons publik tak akan sekencang ini jika Rektor UI Ari Kuncoro tak merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk.
"Kalau rangkap jabatan, orang mikirnya pemanggilan BEM UI itu dalam tanda kutip dipengaruhi oleh jabatannya sebagai wakil komisaris BRI," kata Yeka.
Apabila Ari tidak merangkap jabatan Komisaris BUMN, kata Yeka, pemanggilan itu bisa dianggap sebagai hal lumrah antara rektor dan mahasiswanya dalam rangka pembinaan. Namun lantaran faktor dobel peran itu, masyarakat menilai pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari pihak lain.
"Karena rangkap jabatan, publik jadi mempertanyakan apakah ini prosesnya pembinaan semata atau karena ada tekanan yang membuat Pak Ari Kuncoro harus bertanggung jawab meredam sikap dari BEM UI itu," kata Yeka.
Hasil pemeriksaan Ombudsman RI menyatakan pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI (Persero) Tbk termasuk maladministrasi. Ombudsman menyatakan pengangkatan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Pasal 35 huruf c beleid tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta. Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2014, tetapi ia didapuk menjadi pejabat perusahaan pelat merah itu pada 2020.
"Statuta UI sendiri menyatakan rektor dan wakil rektor tidak boleh rangkap jabatan komisaris di BUMN, BUMD, maupun swasta," kata Yeka ihwal rangkap jabatan oleh Rektor UI. Hingga tulisan ini dibuat, Tempo berupaya meminta tanggapan kepada Rektorat Universitas Indonesia ihwal rangkap jabatan namun belum mendapatkan respons.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Wakil Komisaris BRI, Dosen UGM: Korbankan Kebebasan Akademik
BUDIARTI UTAMI PUTRI