Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat Menkumham ke PTUN, Penggagas KLB Demokrat: Moeldoko Mewakili Hak Kader

image-gnews
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. Saat ditetapkan, Moeldoko belum hadir dan hanya memberikan pernyataan lewat sambungan telepon. ANTARA/Endi Ahmad
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. Saat ditetapkan, Moeldoko belum hadir dan hanya memberikan pernyataan lewat sambungan telepon. ANTARA/Endi Ahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggagas Kongres Luar Biasa Partai atau KLB Demokrat Deli Serdang, Darmizal, membantah anggapan Moeldoko tak menghormati atau melawan keputusan Kementerian Hukum dan HAM lantaran menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Menurut Darmizal, Moeldoko hanya mewakili KLB Deli Serdang menuntut hak. "Bukan melawan pemerintah. Pak Moeldoko mewakili seluruh kader Demokrat untuk meminta haknya, bukan pribadi, tapi seluruh kader Demokrat dari pendiri, deklarator, kader, pengurus dari pusat sampai daerah," kata Darmizal kepada Tempo, Ahad, 27 Juni 2021.

Kuasa hukum Darmizal dkk sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham mengesahkan kepengurusan KLB dengan ketua umum Moeldoko dan sekretaris jenderal Jhoni Allen Marbun.

Kubu KLB Deli Serdang dan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebenarnya tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demokrat menggugat Darmizal dan 11 orang lainnya yang dianggap menjadi penggagas dan pelaksana KLB Deli Serdang.

Menurut Darmizal, majelis hakim sudah memfasilitasi tiga kali mediasi, tetapi kubu AHY tak hadir dalam dua kali pertemuan. Menilai gugatan itu tak jelas arahnya, kata Darmizal, kubu KLB pun memutuskan menempuh jalur PTUN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan keputusan ini diambil karena sudah mendekati tenggat waktu penyelesaian sengketa partai politik selama 90 hari. Menurut Darmizal, tenggat 90 hari itu akan jatuh pada Selasa, 29 Juni mendatang. "Ini saat terakhir bagi kami untuk menggugat atau mati sekalian. Kami tidak mau mati menjadi jenazah sebelum perjuangan ini berakhir," kata Darmizal.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai Moeldoko tak memiliki legal standing untuk menggugat ke PTUN. Dia juga menganggap Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan tidak mematuhi keputusan pemerintah yang telah menolak hasil KLB Deli Serdang.

"Gugatan KSP Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke PTUN terhadap keputusan Menkumham Yasonna Laoly adalah wujud nyata "gila kekuasaan"," kata Kamhar soal gugatan kubu KLB Demokrat dalam keterangannya, Ahad, 27 Juni 2021.

Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Yasonna Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar Secara Elektronik

5 jam lalu

Logo PDIP
Sidang Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar Secara Elektronik

Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB Kamis, 10 Oktober 2024


PDIP: Gugatan Penetapan Gibran hingga Calon Menteri Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Logo PDIP
PDIP: Gugatan Penetapan Gibran hingga Calon Menteri Kabinet Prabowo

PTUN akan membacakan putusan soal gugatan PDIP terhadap KPU, yang menetapkan Gibran sebagai cawapres, Kamis siang, 10 Oktober 2024


H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran

Jokowi bakal meresmikan sejumlah proyek di IKN. Selain itu, PTUN juga akan membacakan putusan gugatan PDIP terkait Gibran pada H-10 Jokowi lengser.


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

8 jam lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

1 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

Eks Menkopolhukam, Mahfud Md, memberikan keterangan ihwal gugatan PDIP ke PTUN.


Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

1 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

5 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Kata Moeldoko Soal Keberlanjutan KSP di Pemerintahan Prabowo

6 hari lalu

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko saat menyampaikan keterangan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA/Andi Firdaus
Kata Moeldoko Soal Keberlanjutan KSP di Pemerintahan Prabowo

Moeldoko menyatakan akan kembali menekuni proyek baterai untuk kendaraan listrik setelah masa jabatannya di KSP berakhir.


Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024

6 hari lalu

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, mengunggah fotonya saat potong rambut menjelang debat capres ketiga, Ahad, 7 Januari 2024. Instagram/Gibran Rakabuming Raka
Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024

PTUN akan membacakan putusan soal gugatan PDIP terhadap penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 10 Oktober 2024.


PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming 10 Oktober

7 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming 10 Oktober

PDIP menggugat KPU ke PTUN pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Gibran.