TEMPO.CO, Jakarta - Penggagas Kongres Luar Biasa Partai atau KLB Demokrat Deli Serdang, Darmizal, membantah anggapan Moeldoko tak menghormati atau melawan keputusan Kementerian Hukum dan HAM lantaran menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Menurut Darmizal, Moeldoko hanya mewakili KLB Deli Serdang menuntut hak. "Bukan melawan pemerintah. Pak Moeldoko mewakili seluruh kader Demokrat untuk meminta haknya, bukan pribadi, tapi seluruh kader Demokrat dari pendiri, deklarator, kader, pengurus dari pusat sampai daerah," kata Darmizal kepada Tempo, Ahad, 27 Juni 2021.
Kuasa hukum Darmizal dkk sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham mengesahkan kepengurusan KLB dengan ketua umum Moeldoko dan sekretaris jenderal Jhoni Allen Marbun.
Kubu KLB Deli Serdang dan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebenarnya tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demokrat menggugat Darmizal dan 11 orang lainnya yang dianggap menjadi penggagas dan pelaksana KLB Deli Serdang.
Menurut Darmizal, majelis hakim sudah memfasilitasi tiga kali mediasi, tetapi kubu AHY tak hadir dalam dua kali pertemuan. Menilai gugatan itu tak jelas arahnya, kata Darmizal, kubu KLB pun memutuskan menempuh jalur PTUN.
Dia mengatakan keputusan ini diambil karena sudah mendekati tenggat waktu penyelesaian sengketa partai politik selama 90 hari. Menurut Darmizal, tenggat 90 hari itu akan jatuh pada Selasa, 29 Juni mendatang. "Ini saat terakhir bagi kami untuk menggugat atau mati sekalian. Kami tidak mau mati menjadi jenazah sebelum perjuangan ini berakhir," kata Darmizal.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai Moeldoko tak memiliki legal standing untuk menggugat ke PTUN. Dia juga menganggap Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan tidak mematuhi keputusan pemerintah yang telah menolak hasil KLB Deli Serdang.
"Gugatan KSP Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke PTUN terhadap keputusan Menkumham Yasonna Laoly adalah wujud nyata "gila kekuasaan"," kata Kamhar soal gugatan kubu KLB Demokrat dalam keterangannya, Ahad, 27 Juni 2021.
Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Yasonna Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan