Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat Menkumham ke PTUN, Penggagas KLB Demokrat: Moeldoko Mewakili Hak Kader

image-gnews
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. Saat ditetapkan, Moeldoko belum hadir dan hanya memberikan pernyataan lewat sambungan telepon. ANTARA/Endi Ahmad
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. Saat ditetapkan, Moeldoko belum hadir dan hanya memberikan pernyataan lewat sambungan telepon. ANTARA/Endi Ahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggagas Kongres Luar Biasa Partai atau KLB Demokrat Deli Serdang, Darmizal, membantah anggapan Moeldoko tak menghormati atau melawan keputusan Kementerian Hukum dan HAM lantaran menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Menurut Darmizal, Moeldoko hanya mewakili KLB Deli Serdang menuntut hak. "Bukan melawan pemerintah. Pak Moeldoko mewakili seluruh kader Demokrat untuk meminta haknya, bukan pribadi, tapi seluruh kader Demokrat dari pendiri, deklarator, kader, pengurus dari pusat sampai daerah," kata Darmizal kepada Tempo, Ahad, 27 Juni 2021.

Kuasa hukum Darmizal dkk sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham mengesahkan kepengurusan KLB dengan ketua umum Moeldoko dan sekretaris jenderal Jhoni Allen Marbun.

Kubu KLB Deli Serdang dan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebenarnya tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demokrat menggugat Darmizal dan 11 orang lainnya yang dianggap menjadi penggagas dan pelaksana KLB Deli Serdang.

Menurut Darmizal, majelis hakim sudah memfasilitasi tiga kali mediasi, tetapi kubu AHY tak hadir dalam dua kali pertemuan. Menilai gugatan itu tak jelas arahnya, kata Darmizal, kubu KLB pun memutuskan menempuh jalur PTUN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan keputusan ini diambil karena sudah mendekati tenggat waktu penyelesaian sengketa partai politik selama 90 hari. Menurut Darmizal, tenggat 90 hari itu akan jatuh pada Selasa, 29 Juni mendatang. "Ini saat terakhir bagi kami untuk menggugat atau mati sekalian. Kami tidak mau mati menjadi jenazah sebelum perjuangan ini berakhir," kata Darmizal.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai Moeldoko tak memiliki legal standing untuk menggugat ke PTUN. Dia juga menganggap Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan tidak mematuhi keputusan pemerintah yang telah menolak hasil KLB Deli Serdang.

"Gugatan KSP Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke PTUN terhadap keputusan Menkumham Yasonna Laoly adalah wujud nyata "gila kekuasaan"," kata Kamhar soal gugatan kubu KLB Demokrat dalam keterangannya, Ahad, 27 Juni 2021.

Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Yasonna Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Hukum: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk, 65 Ribu Lebih Pegawai

22 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk, 65 Ribu Lebih Pegawai

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Kemenkumham adalah kementerian yang sangat gemuk, sebelum akhirnya dipecah menjadi tiga.


PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

3 hari lalu

Wakil Rektor Univ Andalas, Khairul Fahmi. Dok. UNAND
PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

PTUN Padang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr Khairul Fahmi. Apa kasusnya?


4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

Bagi peserta seleksi CPNS Kemenkumham 2024 yang melamar pada formasi untuk lulusan SMA dan sederajat akan menghadapi empat jenis SKB. Apa saja?


PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

10 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

10 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming


Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

11 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

11 hari lalu

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

11 hari lalu

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan sah oleh majelis hakim.


Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

11 hari lalu

DirekturJenderal Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.


Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

12 hari lalu

Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, menilai pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian akan mempermudah proses pengawasan oleh DPR.