TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai tindakan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai tindakan memalukan.
Dalam gugatannya, barisan Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang itu meminta PTUN mengesahkan hasil KLB yang menetapkan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal partai mercy periode 2021-2025.
"Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat, 25 Juni 2021.
Herzaky mengatakan, Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan saat ini sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19 yang mencapai rekor angka kematian. Gugatan Moeldoko, kata dia, malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara yang digaji rakyat demi ambisi politik pribadi.
Kedua, Herzaky menyebut Menkumham telah mengambil keputusan atas nama pemerintah. Dia pun menilai gugatan Moeldoko menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak kompaknya para pembantu presiden.
"Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting masih menumpuk," ujar dia.
Ketiga, Herzaky mengatakan Menkumham pada 31 Maret lalu telah menolak mengesahkan KLB Demokrat Deli Serdang karena dianggap tak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Demokrat tahun 2020. Pengumuman itu juga disahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Herzaky pun mempersoalkan Moeldoko dan Jhoni Allen yang masih mengatasnamakan diri mereka sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dalam gugatan di PTUN. "Sungguh memalukan dan menyedihkan," ucapnya.
Menurut Herzaky, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Dia pun meyakini majelis hakim PTUN akan memutus perkara itu dengan adil sesuai perundang-undangan dan demi adanya kepastian hukum.
Kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang hari ini mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menkumham yang tak mengesahkan hasil KLB yang digelar 5 Maret lalu itu. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
"Ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB ini diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.