TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan telah menyiapkan layanan pengasuhan anak di balai Kemensos, apabila orang tua tengah menjalani perawatan karena COVID-19.
"Bagi orang tua yang tengah menjalani perawatan COVID-19, maka anak-anak mereka harus tetap bisa dalam pengasuhan untuk sementara waktu di balai Kemensos," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 Juni 2021.
"Seluruh balai harus siap melayani keluarga yang membutuhkan pertolongan dan menjadi tempat bagi anak yang masih membutuhkan pengasuhan,” ujarnya.
Sebanyak 41 balai-balai Kementerian Sosial yang tersebar di seluruh Indonesia disiapkan guna merespon kasus tersebut. Hal tersebut sesuai arahan Menteri Sosial bahwa setiap balai rehabilitasi sosial memberikan layanan multifungsi.
"Selain peningkatan layanan menjadi multifungsi, setiap balai milik Kementerian Sosial harus memiliki kapasitas untuk merespon kasus-kasus anak. Di 41 balai-balai itu berfungsi sebagai tempat aduan, termasuk jika ada anggota keluarga anak atau orang tuanya terpapar COVID-19, ” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan kerja sama dengan United Nations Children's Fund (Unicef) terdapat Standard Operating Procedure (SOP) bagi anak-anak yang terdampak COVID-19.
Sedangkan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 masih bisa dilayani di balai-balai dengan menyiapkan tempat khusus untuk menjalani isolasi. Keputusan untuk isolasi mandiri bisa dilihat langsung dari hasil tes usap yang secara fisik dicek oleh para petugas kesehatan di 41 balai tersebut.
Baca: Jelang Kompetisi Berkuda, Sejumlah Karyawan Equinara Dikabarkan Positif Covid-19