TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ke jaksa penuntut umum. Dengan demikian, Nurdin akan segera diadili.
"Tim JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 24 Juni 2021.
Selain Nurdin, berkas untuk tersangka Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan juga dinyatakan lengkap. Ali mengatakan dengan pelimpahan ini, maka penahanan kedua tersangka menjadi tanggung jawab JPU.
Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim.
KPK menetapkan Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima suap atas proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menyatakan Agung memberikan uang Rp 2 miliar ke Nurdin melalui Edy sebagai fee proyek yang diterimanya. KPK juga menduga Nurdin menerima uang dari kontraktor lain dengan nilai total mencapai Rp 3,4 miliar.
Nurdin Abdullah dan Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Agung sebagai dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 pada undang-undang yang sama.