TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menduga terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, menggunakan paspor palsu. Pemalsuan paspor itu diduga dilakukan melalui dua cara.
"Diketahui ada dua dugaan tindak pidana yang dilakukan buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian S dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Andi mengatakan dugaan itu didapatkan melalui penyelidikan antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Atase Kepolisian di Singapura. Adapun Adelin diduga menggunakan paspor yang diduga palsu atau dipalsukan. Kedua, Adelin diduga memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan tersebut.
Andi mengatakan perbuatan itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus pemalsuan itu akan ditangani oleh Penyidik PNS Keimigrasian.
"Penyidikan terkait dugaan 2 tindakan di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," kata Andi ihwal kasus Adelin Lis.
Baca juga: Imigrasi Selidiki Mengapa Adelin Lis Bisa Memegang 4 Paspor