TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, memegang empat paspor. Satu paspor menggunakan nama Adelin Lis, sementara tiga paspor lainnya menggunakan nama Hendro Leonardi.
"Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 kali," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara lewat keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.
Arya menuturkan paspor pertama menggunakan nama Adelin Lis diterbitkan di Polonia pada 2002. Paspor kedua atas nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008. Paspor ketiga menggunakan nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakarta Utara pada 2013. Adapun paspor keempat atas nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.
Arya berujar Ditjen Imigrasi baru menggunakan baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada 2009. Sebelum itu, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. "Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada 2008 dengan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi" kata dia.
Arya mengatakan pengajuan dan penerbitan paspor Adelin Lis sudah melalui ketentuan administrasi yang benar. Meski demikian, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri untuk memeriksa keabsahan data diri yang dipakai Adelin Lis untuk mengajukan paspor. Bila ditemukan pemalsuan data, maka Adelin dapat dijerat dengan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Paspor Palsu Adelin Lis Tidak Terdeteksi