TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021.
Ke-75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebelumnya telah mengajukan uji materi ke MK pada 2 Juni 2021. Adapun objek pengujian adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal ini mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.
Kuasa Hukum ke-75 pegawai KPK, Hotman Tambunan, membeberkan alasan mengapa kliennya mencabut permohonan.
"Pertama, bahwa MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019," ujar Hotman melalui keterangan tertulis pada Selasa, 22 Juni 2021.
Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN harus memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual.
Hotman mengatakan alasan kedua adalah para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak. "Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," ucap dia.
Baca juga: Cerita Hobi "Foto-foto" Firli Bahuri dan Dugaan Kebocoran Perkara di KPK