TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap ihwal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun dalam sidang banding yang digelar Senin, 14 Juni 2021.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan kejaksaan akan mengambil langkah hukum setelah mendapatkan salinan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami belum dapat laporan dari Kejari Jakpus. Baru dapat dari media sosial, salinan putusannya belum terima," ujar Ali, Rabu, 16 Juni 2021. Menurut Ali, Kejaksaan Agung akan mempelajari terlebih dahulu laporan putusan banding bila sudah diterima.
Seperti halnya upaya hukum, yakni kasasi yang dilakukan jaksa terhadap putusan banding para tersangka korupsi kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung melihat segala kemungkinan untuk mengambil upaya hukum. Misalnya, menurut dia, kejaksaan akan melihat dari sisi barang buktinya.
"Kami hormati apapun keputusan hakim, tinggi atau rendah itu kewenangan hakim, tapi sikap kami nanti setelah membaca dan mempelajari putusan," kata Ali.
Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021 mengorting putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021. Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun, MAKI: Kejaksaan Harus Kasasi