Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Hakim Sunat 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki: Perempuan dan Punya Balita

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis eks jaksa Pinangki  Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Dalam lampiran amar putusan yang diterima Tempo, setidaknya ada beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki. Pertama adalah lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. 

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian isi kutipan putusan resmi yang Tempo terima pada Senin, 14 Juni 2021. 

Atas alasan itu lah, PT DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Pinangki yakni menjadi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini  Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatannya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman dengan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak terima, jaksa Pinangki kemudian mengajukan banding pada pertengahan Februari 2021. 

ANDITA RAHMA

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Sunat Hukuman Penjara Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Cegah Penularan Flu Singapura, Hindari Cium dan Pegang Balita Saat Silaturahmi Keluarga

20 hari lalu

Ilustrasi balita bantu orang tua. Foto : Fatherly
Cegah Penularan Flu Singapura, Hindari Cium dan Pegang Balita Saat Silaturahmi Keluarga

Orang dewasa harus menghindari mencium balita ketika berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran demi mencegah anak tertular flu singapura.


Bawa Balita saat Mudik? Perhatian Tips Ini Demi Kesehatannya

20 hari lalu

Ilustrasi balita mudik. shutterstock.com
Bawa Balita saat Mudik? Perhatian Tips Ini Demi Kesehatannya

Pakar kesehatan mengingatkan orang tua untuk memperhatikan daya tahan tubuh balita saat mudik mengingat kondisi cuaca yang sedang tak baik.


Pemprov Sumut Anggarkan Rp 370 Miliar untuk Turunkan Stunting

37 hari lalu

Ilustrasi pencegahan stunting/ Indofood
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 370 Miliar untuk Turunkan Stunting

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) anggarkan Rp 370 miliar untuk turunkan stunting.


Balita di Tangerang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Ada Luka di Mata dan Gigitan di Sekujur Tubuh

58 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Balita di Tangerang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Ada Luka di Mata dan Gigitan di Sekujur Tubuh

Polresta Tangerang tengah menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami balita berusia 4 tahun itu.


MPASI: Finger Food Penting untuk Pemenuhan Gizi Seimbang

26 Februari 2024

Ilustrasi balita makan sendiri. http://drpatriciamd.com/
MPASI: Finger Food Penting untuk Pemenuhan Gizi Seimbang

Pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang optimal merupakan salah satu upaya penting dalam pemenuhan gizi seimbang dan pencegahan stunting.


Lebih dari 7,5 Juta Balita Terima Vaksin Polio di Afghanistan

1 Februari 2024

Seorang anak menerima vaksinasi polio selama kampanye anti-polio di pinggiran Jalalabad, Afghanistan, 1 Desember 2015. [REUTERS/Parwiz]
Lebih dari 7,5 Juta Balita Terima Vaksin Polio di Afghanistan

Lebih dari 7,5 juta anak balita akan menerima vaksin polio di 21 dari 34 provinsi di Afghanistan


Balita di India Diserang Anjing Galak

24 Januari 2024

Ilustrasi anjing German Shepherd. Shutterstock
Balita di India Diserang Anjing Galak

Sudah tiga kali kejadian di Delhi India sepanjang Januari 2024, anak-anak diserang anjing galak.


Balita di Tangerang Tewas Digigit King Kobra saat Bermain di Rumah

24 Januari 2024

Petugas dinas pemadam kebakaran melakukan evakuasi seekor ular King Kobra (Ophiophagus Hannah) saat ditemukan di kawasan permukiman warga Jakasampurna, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2019. Temuan  King Kobra dengan panjang dua meter tersebut berawal dari laporan warga, selanjutnya ular diserahkan ke komunitas reptile. ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Balita di Tangerang Tewas Digigit King Kobra saat Bermain di Rumah

Balita MN melihat ada lubang kemudian memasukkan tangannya ke dalam lubang yang diduga merupakan sarang ular itu.


Kisah Berliku Evakuasi Warga Terkena Dampak Letusan Gunung Lewotobi NTT

9 Januari 2024

Gunung Lewotobi Laki-Laki mengeluarkan abu vulkanik terlihat di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Kisah Berliku Evakuasi Warga Terkena Dampak Letusan Gunung Lewotobi NTT

Pos SAR Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kecamatan Wulanggitang, Flores Timur, NTT mengevakuasi warga terdampak.