TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan utusan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Senin, 14 Juni 2021 untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Utusan dari KPK itu adalah Kepala Biro Hukum dan pelaksana tugas Kepala Bagian Litigasi KPK.
“Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021 untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 15 Juni 2021.
Ali mengatakan kedatangan perwakilan KPK itu diterima Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan, serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM. Komnas HAM, kata dia, telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK.
Ali mengatakan penjelasan ini sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK. “Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK,” kata dia.
Ali belum menjelaskan apakah pimpinan KPK akan memenuhi panggilan itu. Dia mengatakan selanjutnya KPK akan membahas dan menyiapkan informasi yang diperlukan Komnas HAM terlebih dahulu. Dia mengatakan koordinasi dan komunikasi pendahuluan itu adalah bentuk penghormatan KPK terhadap tugas Komnas HAM.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK mengadukan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK ke Komnas HAM. Komnas HAM telah memanggil pimpinan KPK untuk dimintai klarifikasi sebanyak dua kali.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada pekan lalu, 8 Juni. Namun, Firli Bahuri mangkir. Komnas HAM pun menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pimpinan yakni pada hari ini, 15 Juni 2021.
Anam menjelaskan, berdasarkan pernyataan salah satu guru besar yang ikut turun dalam polemik TWK, ketika ada seseorang yang mangkir dari pemeriksaan, bisa dilakukan panggilan paksa di mana prosedurnya bakal melibatkan pengadilan negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Namun, hingga saat ini, Komnas HAM menyatakan keengganannya melakukan panggilan paksa terhadap KPK. "Kami masih menganggap kawan-kawan di KPK berniat baik untuk datang ke Komnas HAM," kata Anam.
ANDITA RAHMA
Baca: Sejumlah Pegawai KPK Tuding Lembaganya Sembunyikan Hasil TWK