TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia kembali membuka satu istilah baru di kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. MAKI mengungkapkan ada istilah King Maker yang diduga pernah disebut oleh Pinangki terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
"Salah satu yang mengejutkan dan ini hal yang baru ada penyebutan istilah King Maker antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Boyamin mengatakan istilah itu pernah disebut Pinangki saat berkomunikasi dengan tersangka lainnya kala mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra. Boyamin mencontohkan salah satu percakapan itu menyinggung orang yang disebut sebagai King Maker belum memberi restu. "Karena King Maker belum setuju, konteksnya begitu," kata Boyamin menirukan isi percakapan.
Boyamin mengatakan akan menyerahkan sejumlah bukti berisi percakapan dan dokumen ke KPK. Dia berharap KPK dapat menelisik peran pihak yang disebut sebagai King Maker ini. Dia juga berharap KPK bisa menelisik peran pihak lain yang disebut dalam dokumen, misalnya istilah Bapak Anita dan Bapak Pinangki. Ada dugaan yang menyebut Pinangki melaporkan perkembangan pengurusan fatwa MA ke atasannya di Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan sudah tak bisa lagi membawa bukti-bukti yang dimilikinya ke Kejaksaan Agung maupun Bareskrim. Menurut dia, kedua lembaga itu terkesan ingin cepat-cepat menyelesaikan perkara ini.
"Saya sudah tidak bisa lagi membawa King Maker ini ke polisi atau jaksa, karena Kejaksaan Agung berusaha cepat-cepat selesai dan di Bareskrim juga sudah menyerahkan berkas ke kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang saat itu menjadi pengacara Djoko Tjandra menggunakan sandi bapakmu dan bapakku.