TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan apa yang dilakukan pusat di Papua demi kesejahteraan masyarakat di sana.
Pada Jumat, 11 Juni 2021, Mahfud menerima perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantornya. Mereka berbicara berbagai persoalan termasuk soal revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau Otsus Papua.
“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, di mana mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan, semua sesuai dalam koridor konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan,” ujar Mahfud lewat keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Selain itu, Mahfud menegaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga meminta penyelesaian persoalan di Papua tidak menggunakan kekerasan.
“Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan," ujar dia.
Menurut dia, penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata adalah sebagai bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua, yang jauh lebih banyak di luar kelompok bersenjata itu.
Sebelumnya, Ketua MRP Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi UU Otsus Papua secara menyeluruh alih-alih hanya dua pasal. Timotius menilai revisi yang komprehensif ini perlu demi memperbaiki infrastruktur hukum di Papua dan Papua Barat. Mahfud Md berjanji membawa aspirasi MRP ke DPR. Sebab, proses pembahasan revisi UU Otsus Papua sudah bergulir di dewan.
Baca juga: Majelis Rakyat Papua Sebut Pusat Ingin Kuasai Kewenangan Pemekaran Wilayah