TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengatakan masih memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan ada tiga hal yang akan diperiksa oleh lembaganya dalam tes tersebut. “Kami ingin melihat pada tiga tingkatan,” kata Robert dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Robert menuturkan hal pertama yang akan didalami adalah tentang pembuatan dasar hukum TWK, yaitu Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara.
Sebelumnya, pasal mengenai TWK sebagai syarat alih status ASN diduga diselundupkan pada akhir pembahasan draf peraturan komisi tersebut. KPK membantah dugaan tersebut.
Fokus pemeriksaan kedua Ombudsman, kata Robert, mengenai pelaksanaan TWK. Soal pelaksanaan, Ombudsman akan memeriksa mulai dari tahap sosialisasi TWK kepada pegawai, hingga keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam tes, seperti Badan Kepegawaian Negara.
Fokus ketiga adalah pada konsekuensi dari TWK tersebut. Robert mengatakan hasil dari TWK itu sudah diketahui, yaitu ada pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Ombudsman memanggil pimpinan KPK hari ini untuk meminta klarifikasi terhadap laporan sejumlah pegawai yang menuding terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan. Dari KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa hadir. Ombudsman melakukan klarifikasi selama tiga jam lebih.
Baca juga: Sejumlah Lembaga Negara Diduga Terlibat Menyingkirkan Pegawai KPK