TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan masyarakat Papua pada umumnya tak menginginkan adanya pemekaran wilayah. Agenda pemekaran ini termasuk salah satu pembahasan dalam Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus Papua (RUU Otsus Papua) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat.
"Di Papua pada umumnya aspirasi yang masuk kepada MRP menyampaikan bahwa tidak perlu ada pemekaran. Orang asli Papua tidak perlu pemekaran, yang kami butuh pemenuhan hak-hak dasar," kata Ketua Tim Kerja RUU Otsus Papua dari MRP, Benny Sweny, dalam wawancara dengan Tempo, Rabu, 9 Juni 2021.
Baca juga:
Kendati begitu, Benny mengakui adanya dukungan dari pejabat-pejabat pemerintah di beberapa kabupaten yang mendukung pemekaran. MRP menduga hal ini merupakan kajian dan analisis dari intelijen untuk mempolarisasi Papua berdasarkan wilayah adat.
Jika merujuk wilayah adat, kata Benny, Papua mestinya dibagi menjadi tujuh provinsi. Dia pun mempertanyakan mengapa yang justru didorong untuk dimekarkan adalah wilayah seperti Pegunungan Tengah dan Papua Selatan.
Di Papua bagian selatan, wilayah yang akan dimekarkan menjadi provinsi meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat. Padahal secara administratif, ujar Benny, syarat pemekaran minimal harus lima kabupaten/kota.
Benny melanjutkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua pun memberikan kewenangan rekomendasi pemekaran kepada Majelis Rakyat Papua. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 6 UU Otsus Papua itu.
Majelis Rakyat Papua, kata Benny, bertugas melakukan verifikasi sebelum memberikan rekomendasi pemekaran. Verifikasi itu mencakup analisis satuan sosial budaya agar pemekaran tak menciderai suku-suku yang ada; analisis ketersediaan sumber daya manusia agar tak merugikan orang asli Papua; dan analisis ketersediaan ekonomi.
"Apakah dengan pemekaran ekonomi di masyarakat dapat kuat, PAD-nya bisa meningkat. Ini tiga indikator yang diatur dalam Pasal 76," ujar Benny.
Benny menduga intelijen yang merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengubah pasal 76 UU Otsus Papua tentang kewenangan pemekaran ini. Ia menengarai perubahan ini demi menyiasati agar pemerintah pusat dapat melakukan pemekaran wilayah kendati MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua tak memberikan rekomendasi.
"Saya kira ini mungkin analisa intelijen supaya jangan sampai usul-usul pemekaran ini menjadi stagnan di MRP. Kemudian diaturlah supaya ada kewenangan represif oleh pemerintah pusat," kata Benny.
Benny mengimbuhkan MRP sebenarnya tak bermaksud menghambat pemekaran wilayah. Namun mereka berpendapat mekanisme pemekaran ini mestinya dikembalikan ke Pasal 76 UU Otsus Papua, yakni berdasarkan rekomendasi MRP atas aspirasi dan analisis-analisis yang telah dilakukan.
"Sudah diatur dalam Pasal 76, kita hitung supaya benar-benar pemekaran memberikan impact kepada orang asli Papua melalui tiga indikator tadi," ucap dia.
Baca juga: Tengahi Konflik, Majelis Rakyat Papua Barat Setujui Tawaran Jusuf Kalla
BUDIARTI UTAMI PUTRI