TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, mengungkapkan pemberian uang kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan para pejabat Kementerian Sosial.
"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi. Saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS," kata Joko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Joko menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara. Juliari didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
"Achsanul ini setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan fee operasional," ujar Joko. Ia mengaku menyerahkan uang itu karena diminta Kabiro Umum Kemensos saat itu Adi Wahyono. "Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan langsung ke Yonda," tuturnya.
Selain itu, Joko masih menyerahkan uang Rp1 miliar pada September 2020 juga untuk seseorang di Badan Pemeriksa Keuangan yang diberikan melalui Adi Wahyono. "Lalu ada untuk Hary Yusnanta Rp250 juta. Dia adalah LO (liaison officer) Kemensos dengan tim audit BPK," ujar Joko.
Joko menyatakan menyerahkan uang ke Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp200 juta. "Lalu ke Hartono Laras, Sekjen Kemensos melalui Adi Wahyono pada Juli dan Agustus secara bertahap Rp50 juta selama 4 kali," ungkap Joko.
Joko masih memberikan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura pada Juli 2020 kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. "Kemudian pada Adi Wahyono pada Juli 2020 senilai Rp1 miliar juga dolar Singapura," kata dia.
Pihak lain yang menerima fee bansos Covid-19 adalah Kabiro Kepegawaian Kemensos bernama Amin Raharjo Kabiro Dana itu diberikan melalui Adi Wahyono pada Juli 2020 sejumlah Rp150 juta dalam 2 kali pemberian, yaitu Rp100 juta dan Rp50 juta. "Kemudian tim administrasi, Robin, Iskandar, Rizki, Firman, Yoki Rp125 juta, secara bertahap," kata Joko.