TEMPO Interaktif, Surakarta: Mengurusi sampah, gelandangan dan pengemis (gepeng) serta mengatur keamanan dan ketertiban kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta berguru ke Gowa dan Makassarm Sulawesi Selatan. Selama empat hari, 13-16 November 2008, mereka belajar bagaimana dua kota ini mengatasi masalah di atas.
Menurut Ketua Komisi DPRD Surakarta yang membidangi masalah ini, Satriyo Hadinagoro, ada beberapa poin penting yang bisa diterapkan di Surakarta. Makassar dan Gowa memiliki peraturan daerah tentang gepeng. Salah satu pasalnya menyebutkan denda Rp 1,5 juta atau kurungan 3 bulan bagi siapa saja yang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis. "Pemerintah setempat memiliki solusi untuk mencegah gelandangan, yaitu memberikan pekerjaan padat karya selama 6 bulan, setelah itu diberi modal untuk berwirausaha," katanya.
Kepala Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Surakarta Widdi Srihanto mengatakan, menyambut baik jika nantinya ada peraturan tentang gelandangan. "Dua tahun lalu kami dengan beberapa lembaga swadaya membahas hal yang sama, muncul pro dan kontra," ujarnya.
Sebagian orang menganggap memberi uang kepada gelandangan adalah hak asasi. Sehingga tidak bisa mereka dilarang. Ada yang berpendapat, uang bisa diberikan kepada instansi atau lembaga yang jelas peruntukannya, seperti panti asuhan atau tempat ibadah. "Sampai sekarang belum ada kejelasan lagi."
Sebenarnya Kota Surakarta sudah punya dasar untuk memberantas gelandangan. Mereka yang berusia produktif disekolahkan dan ditempatkan di panti milik pemerintah kota. Sekolah bebas biaya tersebut dari jenjang taman kanak-kanak hingga SMA. Panti jompo juga ada. Pakah ini belum cukup, Dewan memang perlu mengkaji berdasarkan berapa jumlah gelandangan di Kota Surakarta dan seberapa besar populasi serta upaya pencegahannya.
Ukky Primartantyo