Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Dugaan Penyelundupan TWK yang Bikin 75 Pegawai KPK Gugur

Reporter

image-gnews
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerima berkas pengaduan dari perwakilan pegawai KPK beserta Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat pengaduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) didampingin beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerima berkas pengaduan dari perwakilan pegawai KPK beserta Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat pengaduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) didampingin beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar pelantikan terhadap 1.271 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara pada hari ini. Mereka adalah orang-orang yang dianggap lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK tetap ngotot menggelar pelantikan pada hari ini meskipun ada sekitar 700 pegawai KPK yang menyatakan meminta agar pelantikan ditunda.

Para pegawai beralasan bahwa pelantikan harus ditunda karena TWK dianggap masih bermasalah. “Sehingga tidak menimbulkan masalah baru secara materil maupun formil,” seperti dikutip dari surat pegawai tersebut.

Semua polemik peralihan pegawai menjadi ASN ini memang bermula dari pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Selain tentang soal-soal TWK yang dianggap bermasalah, pasal mengenai TWK dalam Perkom diduga juga merupakan selundupan. Dalam laporan para pegawai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kronologi penyelundupan itu dibeberkan tanpa melibatkan pegawai lainnya.

Bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta selatan, rapat pertama pembahasan dan penyusunan draf peraturan alih status digelar pada 27 dan 28 Agustus 2020. Rapat dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas.

Beberapa narasumber diundang, di antaranya pakar hukum tata negara Oce Madril dan pakar kebijakan publik Eko Prasojo. Perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara A. Ipti Rejeki dan Heni Sriwahyuni, Komisi Aparatur Sipil Negara I Gusti Ngurah Agung Yuliarta dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Istyadi Insani juga diundang.

Pada September-awal November 2020, dilakukan beberapa kali rapat penyusunan Perkom alih status dan juga Rapat Pimpinan membahas perkom alih status. Tanggal 4 November 2020, Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan KPK, melalui Surat Tugas Nomor 2093/KP.00.01/50-54/11/2020, menugaskan beberapa pegawai untuk mengikuti rapat teknis alih status pegawai, terkait pangkat, golongan, ruang dan mekanisme ASN. Rapat teknis dilakukan di Hotel Westin, pada tanggal 16-18 November 2020 membahas draf Perkom alih status.

Ada beberapa narasumber yang diundang dalam rapat tersebut, antara lain Mochamad Yusuf Salahuddin dari Bulog; Bambang Dayanto Sumarsono mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Katraina Endang Sarwesti. Sementara dari pihak pegawai, hadir M Praswad Nugraha, Rasalama Aritonang, Novariza, Farid Andhika dan Iguh Sipurba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pegawai menyatakan rapat itu membahas mengenai mekanisme alih status yang mudah dan tidak menyulitkan pegawai KPK, mengingat amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN. Materi yang lain adalah mekanisme penentuan golongan jabatan dengan merujuk pada jabatan saat ini di KPK, tanpa melihat masa kerja. Substansi Perkom pada rapat itu dibahas pasal demi pasal. Mereka menyatakan tidak ada pasal mengenai tes wawasan kebangsaan dalam draf dan tidak pernah ada pembahasan sama sekali.

Lalu pada 18 Desember 2021 dan 5 Januari 2021, diadakan Rapat Pimpinan yang membahas Draf Perkom alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pada kedua rapim tersebut juga belum ada isu  Tes Wawasan Kebangsaan untuk pegawai KPK. Pada 25 Januari 2021, terdapat rapat Pimpinan lagi tentang Draf Perkom Alih Status. Pada rapim ini Ketua KPK Firli Bahuri diduga meminta penambahan pasal tentang TWK.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2021, berlangsung rapat harmonisasi draf Perkom alih status pegawai di Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya, rapat harmonisasi cukup dihadiri oleh Sekjen KPK, Biro Hukum dan Biro SDM yang mewakili KPK.

“Tetapi, khusus rapat harmonisasi terkait Perkom alih status pegawai, Ketua KPK hadir sendiri, tanpa ketiga pejabat tersebut, membawa Draf Perkom yang sudah mengatur Tes Wawasan Kebangsaan,” seperti dikutip dari laporan pegawai KPK ke Komnas HAM. Keesokan harinya pada 27 Januari 2021 Perkom yang memuat ketentuan mengenai pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status resmi berlaku.

Baca juga: Daftar 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Umumkan Hasil Tes Penilaian Profil Capim dan Calon Dewas Siang Ini

3 jam lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Pansel KPK Umumkan Hasil Tes Penilaian Profil Capim dan Calon Dewas Siang Ini

Pansel KPK akan umumkan hasil seleksi ini di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.


Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

12 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

14 jam lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

Unsur organisasi direktorat jenderal dalam kementerian dapat diubah menjadi lembaga sendiri. Apa bahaya jumlah kabinet tanpa batas ini?


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

18 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

19 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

20 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

21 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024.


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba