TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar pelantikan terhadap 1.271 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara pada hari ini. Mereka adalah orang-orang yang dianggap lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK tetap ngotot menggelar pelantikan pada hari ini meskipun ada sekitar 700 pegawai KPK yang menyatakan meminta agar pelantikan ditunda.
Para pegawai beralasan bahwa pelantikan harus ditunda karena TWK dianggap masih bermasalah. “Sehingga tidak menimbulkan masalah baru secara materil maupun formil,” seperti dikutip dari surat pegawai tersebut.
Semua polemik peralihan pegawai menjadi ASN ini memang bermula dari pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Selain tentang soal-soal TWK yang dianggap bermasalah, pasal mengenai TWK dalam Perkom diduga juga merupakan selundupan. Dalam laporan para pegawai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kronologi penyelundupan itu dibeberkan tanpa melibatkan pegawai lainnya.
Bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta selatan, rapat pertama pembahasan dan penyusunan draf peraturan alih status digelar pada 27 dan 28 Agustus 2020. Rapat dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas.
Beberapa narasumber diundang, di antaranya pakar hukum tata negara Oce Madril dan pakar kebijakan publik Eko Prasojo. Perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara A. Ipti Rejeki dan Heni Sriwahyuni, Komisi Aparatur Sipil Negara I Gusti Ngurah Agung Yuliarta dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Istyadi Insani juga diundang.
Pada September-awal November 2020, dilakukan beberapa kali rapat penyusunan Perkom alih status dan juga Rapat Pimpinan membahas perkom alih status. Tanggal 4 November 2020, Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan KPK, melalui Surat Tugas Nomor 2093/KP.00.01/50-54/11/2020, menugaskan beberapa pegawai untuk mengikuti rapat teknis alih status pegawai, terkait pangkat, golongan, ruang dan mekanisme ASN. Rapat teknis dilakukan di Hotel Westin, pada tanggal 16-18 November 2020 membahas draf Perkom alih status.
Ada beberapa narasumber yang diundang dalam rapat tersebut, antara lain Mochamad Yusuf Salahuddin dari Bulog; Bambang Dayanto Sumarsono mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Katraina Endang Sarwesti. Sementara dari pihak pegawai, hadir M Praswad Nugraha, Rasalama Aritonang, Novariza, Farid Andhika dan Iguh Sipurba.
Para pegawai menyatakan rapat itu membahas mengenai mekanisme alih status yang mudah dan tidak menyulitkan pegawai KPK, mengingat amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN. Materi yang lain adalah mekanisme penentuan golongan jabatan dengan merujuk pada jabatan saat ini di KPK, tanpa melihat masa kerja. Substansi Perkom pada rapat itu dibahas pasal demi pasal. Mereka menyatakan tidak ada pasal mengenai tes wawasan kebangsaan dalam draf dan tidak pernah ada pembahasan sama sekali.
Lalu pada 18 Desember 2021 dan 5 Januari 2021, diadakan Rapat Pimpinan yang membahas Draf Perkom alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pada kedua rapim tersebut juga belum ada isu Tes Wawasan Kebangsaan untuk pegawai KPK. Pada 25 Januari 2021, terdapat rapat Pimpinan lagi tentang Draf Perkom Alih Status. Pada rapim ini Ketua KPK Firli Bahuri diduga meminta penambahan pasal tentang TWK.
Selanjutnya, pada 26 Januari 2021, berlangsung rapat harmonisasi draf Perkom alih status pegawai di Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya, rapat harmonisasi cukup dihadiri oleh Sekjen KPK, Biro Hukum dan Biro SDM yang mewakili KPK.
“Tetapi, khusus rapat harmonisasi terkait Perkom alih status pegawai, Ketua KPK hadir sendiri, tanpa ketiga pejabat tersebut, membawa Draf Perkom yang sudah mengatur Tes Wawasan Kebangsaan,” seperti dikutip dari laporan pegawai KPK ke Komnas HAM. Keesokan harinya pada 27 Januari 2021 Perkom yang memuat ketentuan mengenai pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status resmi berlaku.
Baca juga: Daftar 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK