Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Direktur DSI 1 Tahun Penjara di Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Reporter

image-gnews
Petugas Manggala Agni bersiap memadamkan kebakaran lahan gambut di Kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis 27 Agustus 2020. Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Manggala Agni, serta dua helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Petugas Manggala Agni bersiap memadamkan kebakaran lahan gambut di Kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis 27 Agustus 2020. Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Manggala Agni, serta dua helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (perusahaan perkebunan kelapa sawit) Misno di kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Selain itu, ia juga dikenai denda sebesr Rp1 miliar.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan hukuman denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dengan hukuman penjara selama dua bulan," kata Hakim Ketua PN Siak Sri Indrapura, Roza El Afrina, mengutip Antara, Selasa, 25 Mei 2021.

Misno dalam hal ini merupakan terdakwa perorangan kasus Karhutla pada Januari dan Februari 2020. Sedangkan terdakwa korporasi ialah PT DSI sendiri yang diwakili Direktur Utama Darlis.

Untuk terdakwa korporasi hakim juga membacakan putusannya yakni dengan vonis denda Rp1 miliar dan pidana tambahan senilai Rp4,565 miliar. "Menyatakan PT DSI terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya. Menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar, menjatuhkan pidana tambahan untuk perbaikan Rp4,565 miliar," kata hakim.

Perbuatan terdakwa dinilai membuat kerusakan lingkungan dan ekologis. Dalam hal ini kelalaian penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak bisa mencegah terjadinya kebakaran 9,41 ha di Kecamatan Kotogasib.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dampak akibat Karhutla dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT DSI menyebabkan perubahan fisik tanah, sifat kimia dan biologi tanah. Maka dikatakan telah terjadi kerusakan lingkungan, seharusnya dapat mendeteksi dini melalui pantauan titik panas (hotspot). Kesalahan korporasi dalam hal ini tidak dapat melakukan langkah pencegahan berupa kelalaian.

Setelah hakim membacakan putusan terhadap Misno, baik jaksa penuntut umum Maria Priscilia maupun penasehat hukum terdakwa Aksar Bone, menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk kasus kebakaran hutan dan lahan ini.

Baca juga: Polri Tunjuk 6 Polda Prioritas Cegah dan Tangani Kasus Karhutla 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

10 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.


Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

18 hari lalu

Momen saat kereta melewati kucuran air akibat banjir di stasiun kereta bawah tanah di New York, AS, 1 September 2021. Banjir langsung melumpuhkan stasiun jaringan kereta bawah tanah karena air mengalir masuk hingga membanjiri stasiun. Twitter
Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

23 hari lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

23 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

23 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

25 hari lalu

Pengunjung berfoto dengan latar belakang Istana Siak Sri Inderapura ketika mengisi libur akhir tahun di Kabupaten Siak, Riau, Minggu 30 Desember 2018. Istana ini merupakan peninggalan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang selesai dibangun pada tahun 1893. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

Pekanbaru dan sekitarnya menawarkan pengalamanbaru bagi para wisatawan libur Lebaran 2024. Antara lain Istana Siak dan Asia Farm Pekanbaru.


Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

26 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran Rumania beristirahat saat api membakar dekat desa Masari, di pulau Rhodes, Yunani, 24 Juli 2023. REUTERS/Nicolas Economou
Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.


Satu Anak Gajah Sumatera Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau

32 hari lalu

Potret anak Gajah Sumatera yang baru lahir. ANTARA
Satu Anak Gajah Sumatera Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau

Satu anak Gajah Sumatera lahir di Pusat Konservasi Gajah Provinsi Riau, Sabtu 6 April 2024.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

36 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

37 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.