TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (perusahaan perkebunan kelapa sawit) Misno di kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Selain itu, ia juga dikenai denda sebesr Rp1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan hukuman denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dengan hukuman penjara selama dua bulan," kata Hakim Ketua PN Siak Sri Indrapura, Roza El Afrina, mengutip Antara, Selasa, 25 Mei 2021.
Misno dalam hal ini merupakan terdakwa perorangan kasus Karhutla pada Januari dan Februari 2020. Sedangkan terdakwa korporasi ialah PT DSI sendiri yang diwakili Direktur Utama Darlis.
Untuk terdakwa korporasi hakim juga membacakan putusannya yakni dengan vonis denda Rp1 miliar dan pidana tambahan senilai Rp4,565 miliar. "Menyatakan PT DSI terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya. Menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar, menjatuhkan pidana tambahan untuk perbaikan Rp4,565 miliar," kata hakim.
Perbuatan terdakwa dinilai membuat kerusakan lingkungan dan ekologis. Dalam hal ini kelalaian penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak bisa mencegah terjadinya kebakaran 9,41 ha di Kecamatan Kotogasib.
Dampak akibat Karhutla dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT DSI menyebabkan perubahan fisik tanah, sifat kimia dan biologi tanah. Maka dikatakan telah terjadi kerusakan lingkungan, seharusnya dapat mendeteksi dini melalui pantauan titik panas (hotspot). Kesalahan korporasi dalam hal ini tidak dapat melakukan langkah pencegahan berupa kelalaian.
Setelah hakim membacakan putusan terhadap Misno, baik jaksa penuntut umum Maria Priscilia maupun penasehat hukum terdakwa Aksar Bone, menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk kasus kebakaran hutan dan lahan ini.
Baca juga: Polri Tunjuk 6 Polda Prioritas Cegah dan Tangani Kasus Karhutla