TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden menyayangkan peretasan yang dialami anggota Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia mengatakan hal ini tidak pernah diharapkan oleh pemerintah.
"Ini suatu hal yang meresahkan dan memprihatinkan," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, Sabtu, 22 Mei 2021.
Jaleswari mengatakan masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah serta melakukan edukasi publik. Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat.
"Sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi, aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi," kata Jaleswari.
Ia mendorong individu yang merasa mendapat ancaman, teror, dan sejenisnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab supaya aktif melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Ia mengatakan aparat harus dapat mengambil tindakan terhadap kejadian ini.
Sebelumnya, delapan anggota ICW dan beberapa tokoh masyarakat menyatakan mendapat teror. Mereka mengalami peretasan atas nomor kontak pribadi dan akun media sosialnya, serta mendapat panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor yang tidak dikenal.
Upaya peretasan tersebut datang saat ICW menggelar diskusi tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan untuk peralihan status kepegawaian anggota KPK.
Baca juga: Dugaan Peretasan Berlanjut: Usai Aktivis ICW, Kini Penyidik KPK Novel Baswedan