Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Respon Firli Bahuri Setelah Presiden Jokowi Pidato Soal TWK Pegawai KPK

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana, Kiagus Fahmy Comain, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana, Kiagus Fahmy Comain, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri akhirnya memberi penjelasan soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Penjelasan ini disampaikan tiga hari setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pernyataan resmi soal TWK ini.

Tempo merangkum sejumlah pernyataan Firli terkait 75 pegawai yang tak lolos TWK ini. Berikut di antaranya:

1. Kerja tanpa Komentar

TWK adalah bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa nama masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK, salah satunya penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Senin, 17 Mei 2021, Jokowi meminta agar TWK tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Menurut Jokowi, hasil TWK ini hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

"Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

Pada Kamis, 20 Mei 2021, Firli memastikan bakal menindaklanjuti arahan Jokowi ini. Pimpinan KPK, kata dia, akan terus bekerja. "Dengan tidak memberikan komentar. "Karena kami bekerja," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Mei 2021.

2. Koordinasi dengan Kementerian

Menurut Firli, tindak lanjut 75 pegawai KPK tersebut juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kementerian. Mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kami tindak lanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain ada Menpan ada Kumham yang mengatur regulasi ada KASN ada LAN, ada BKN. Inilah yang kami kerja samakan," ujar Firli.

3. Dibahas Intensif 25 Mei 2021

Ia pun menyebut pada Selasa, 25 Mei 2021 akan dibahas secara intensif soal tindak lanjut 75 pegawai ini bersama dengan kementerian dan lembaga tersebut.

"Kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya tetapi yang pasti hari Selasa, kami akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK. Kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga," kata dia.

4. Belum Ada Pemecatan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, sempat beredar kabar kalau 75 pegawai ini sudah dipecat. Tapi, Firli membantahnya. Bahkan, Firli mengatakan tak pernah terpikir untuk memecat 75 pegawainya yang tak lolos TWK.

"Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," ucap Firli.

5. Sudah Dibahas 5 Mei 2021

Sementara itu, Firli menyebut 1.274 pegawai KPK yang lolos TWK akan segera dilantik menjadi ASN. "Kami akan terus melakukan komunikasi, baik pimpinan maupun Sekjen sekali pejabat pembina kepegawaian," kata dia.

Menurut Firli, keseluruhan proses ini sudah dibahas KPK sejak 5 Mei 2021. Di hari tersebut, sejumlah pimpinan KPK menggelar rapat paripurna.

Mulai dari lima pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas, eselon 1, eselon II, Sekjen, sampai kepala biro. Mereka membahas nasib alih status menjadi ASN untuk pegawai yang lolos TWK, maupun yang tidak.

Saat itu, Firli cs juga menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji formil UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021. Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji formil tersebut.

Sehingga akhirnya pada 5 Mei 2021, pimpinan KPK membuka hasil TWK. "Jadi clear, tidak bisa ditutup-tutupi," kata Firli.

6. Penanganan Perkara tidak Berhenti

Firli Bahuri juga memastikan penanganan perkara tidak akan berhenti, sekalipun nantinya 75 pegawai KPK ini dibebastugaskan. "Tidak pernah ada perkara terlambat, kami pastikan karena sistem KPK sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang tetapi semua pegawai insan KPK," kata dia.

Baca juga: Bambang Widjojanto Nilai Firli Bahuri Harus Diperiksa Dewas Soal TWK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.