TEMPO.CO, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dipastikan akan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
"Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Mei 2021.
Ia mengatakan panduan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat pelaksanaan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan.
Terkait praktek ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya. Wiku pun meminta Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.
"Inshaallah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuahkan hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," kata Wiku.
Berikut panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 7 Tahun 2021.
Sebelum salat Ied
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10 persen) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
- Panitia Hari Besar Islam/Salat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Saat Salat Ied
- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
a. Tidak melebihi 50 persen kapasitas.
b. menyediakan alat pengecek suhu.
c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.
f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.
Setelah salat Idul Fitri atau salat Id
- Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
- Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Baca: Pemerintah Ingatkan Bahaya Kerumunan Jamaah Pasca Salat Idul Fitri