TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di zona kuning dan hijau, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satu yang menjadi perhatian, adalah mengurangi potensi kerumunan yang mungkin terjadi pasca salat jamaah dilakukan.
"Ini yang harus kita antisipasi. Kalau Salat Id biasanya jamaah sudah mandi dan berwudhu dari rumah, jadi tidak perlu antre untuk berwudhu. Malah pas pulang ini yang biasanya akan sangat mungkin terjadi kerumunan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Mei 2021.
Muhadjir pun menekankan agar aturan protokol kesehatan dapat dijalankan secara ketat. Petugas mulai dari Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW hingga personel TNI, Polri, dan Babinkamtibmas, ia minya harus turut memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.
"Karena masalah agama masih urusan pemerintahan absolut jadi kewenangannya masih penuh di tangan pemerintah pusat. Saya kira jaringan birokrasi di Kemenag bisa diefektifkan untuk mengendalikan, memantau, termasuk menertibkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag," kata Muhadjir.
Muhadjir mengakui Kementerian Agama memiliki keterbatasan terutama dalam menyediakan sarana prasana untuk melengkapi pelaksanaan protokol kesehatan selama Salat Idul Fitri. Salah satunya yaitu terkait ketersediaan hand sanitizer dan masker cadangan.
Baca juga:
Karena itu, dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo, Kementerian Perindustrian telah diminta untuk mengalokasikan masker ke seluruh Indonesia. Termasuk untuk kesiapan pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan bantuan masker khususnya ditujukan bagi zona merah dan zona oranye Covid-19. "Kalau kami (BNPB) tidak mungkin karena setelah ada keputusan bersama, untuk pengadaan barang itu berakhir pada tanggal 31 Maret. Untuk semua pengadaan sudah dialihkan ke Kemenkes dan Kemenperin," kata Doni.
Baca: Menag Yaqut Cholil Qoumas akan Takbiran Idul Fitri di Rumah Saja