TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Suharjito, penyuap Edhy Prabowo, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong pada 10 Mei 2021. Suhajito merupakan terpidana di kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
"Jaksa Eksekusi KPK 10/5/2021, telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Mei 2021.
Suharjito juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Dan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," kata Ali.
Suharjito menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak US$ 103 ribu dan Rp 706 juta atau senilai Rp 2,1 miliar. Suap itu diberikan agar Edhy memberi izin ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.