Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Bansos Covid-19: Pejabat Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton

image-gnews
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kiri) menyerahkan sepeda Brompton kepada perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021. Dua sepeda tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kiri) menyerahkan sepeda Brompton kepada perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021. Dua sepeda tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin, membantah menerima uang Rp 1 miliar dari Matheus Joko Santoso atau Adi Wahyono, dua terdakwa kasus suap bantuan sosial atau bansos Covid-19. Sebelumnya, nama Pepen turut disebut jaksa sebagai pihak yang menerima aliran uang suap bansos Covid-19.

"Tidak (pernah menerima uang dari MJS atau AW)," kata Pepen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021 menjawab pertanyaan jaksa saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Meski membantah menerima uang, Pepen mengakui pernah menerima hadiah dari Adi Wahyono. Pemberian pertama ialah uang Rp 50 juta untuk pembayaran batu akik yang dia beli.

Menurut Pepen, ia awalnya ditawari batu akik seharga Rp 60 juta. Lantaran kekurangan uang, ia lantas menelepon untuk menawarkan batu akik itu kepada Adi. "Saya tawarkan barangkali dia berminat," kata Pepen.

Jaksa kemudian menanyakan di mana keberadaan batu akik itu sekarang. "Di saya," kata Pepen.

Adapun ihwal sepeda Brompton, Pepen menyebut Adi menawari sembilan pejabat eselon I Kementerian Sosial untuk acara bersepeda ceria (funbike) pada momen perayaan HUT RI Agustus 2020. Saat ditanya alasannya menerima sepeda itu, Pepen mengaku mengira ada pembagian inventaris.

Pepen mengklaim ia sendiri sudah memiliki sepeda Brompton seharga Rp 50 juta. Menurut Pepen, sepeda Brompton dari Adi tiba-tiba sudah ada di dalam mobilnya seusai acara funbike Agustus tahun lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski tak mengingat pasti ada pemberitahuan setelah sepeda itu ditaruh di mobilnya, ia mengetahui sejak awal sepeda itu dari Adi. Pepen mengakui sepeda Brompton yang dibelikan Adi itu berwarna pink.

Ia mengklaim tak meminta warna khusus kepada Adi. "Saya tidak pakai," kata Pepen saat ditanya jaksa mengapa sepeda itu berwarna pink.

Pepen melanjutkan sepeda Brompton itu kini telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Diambil KPK, dianggap itu salah satu uang anggaran yang Pak Adi kelola," kata dia dalam sidang bansos Covid-19.

Baca juga: Sidang Bansos Covid-19, Sekjen Kemensos Ungkap Alasan Kembalikan Sepeda Brompton

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

2 pria dilarang berada di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lantaran belum resmi sebagai kuasa hukum.


2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

4 jam lalu

Suasana rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hening. Rumah di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, itu sedang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Ihsan Reliubun
2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

Sugandi mengaku keduanya ditelepon seseorang untuk mengawasi rumah Syahrul Yasin Limpo dari luar.


Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

4 jam lalu

Tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memerika dua mobil pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. TEMPO/Ihsan Reliubun
Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

Saat mobil itu meninggalkan halaman rumah Syahrul Yasin Limpo, tampak seorang pria duduk di kursi, yang berada di depan pintu.


KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

5 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan tentang optimalisasi kedelai kepada awak media seusai meninjau pabrik pengolahan kedelai PT Putra Permata Pasifik, Parangjoro, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.


KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

6 jam lalu

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023.


7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

11 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi. Apa saja poin surat terbuka itu? Lalu bagaimana tanggapan KPK?


Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

15 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil KPK Alexander Marwata, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (dari kiri), menjelaskan proses penindakan dan pencegahan korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, di Gedung KPK, Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons surat terbuka eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

1 hari lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.