INFO NASIONAL - Dalam upaya mengatasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia dalam kegiatan "Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021", pada Jumat, 7 Mei 2021.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menegaskan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator HI memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.
Menurut Haiyani, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sementara Pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.
"Dengan demikian pengawas dan Mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Haiyani dalam sambutannya.
Haiyani menjelaskan, dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR berdasarkan ketentuan peraturan perundangan berlaku. Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan pada pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun ketentuan bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Haiyani.
Secara umum, kebijakan Hari Belanja Online Nasional maupun THR swasta dan PNS diperkirakan akan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang. Pemerintah juga sudah memberikan berbagai stimulus ekonomi lainnya agar daya beli masyarakat kembali meningkat.
Haiyani menambahkan, pemberian THR ini akan akan mendorong konsumsi di tingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Selain itu, pekerja/buruh bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kampung halamannya.
"Pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik dan semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021 sesuai target pemerintah," ujar Haiyani.
Haiyani menilai momentum lebaran mendorong masyarakat untuk melakukan konsumsi yang lebih besar. Terlebih konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang terbesar bagi laju perekonomian. "Artinya semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan," katanya. (*)