INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada gubernur dan perusahaan, Rabu, 28 April 2021 di Jakarta. Pemberian penghargaan K3 tersebut bertujuan memotivasi pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja untuk disiplin menerapkan K3 dengan baik.
Sebanyak 16 gubernur berhasil meraih penghargaan pembina K3 terbaik, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS kepada 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19) sebanyak 512 perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena hingga saat ini masih banyak ditemukan ketidakpatuhan terhadap norma K3. Kelalaian tersebut mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).
"Ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan K3," kata Menaker Ida.
Menaker Ida menambahkan, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
Hal tersebut disebut Menaker Ida sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang hendak dicapai Pemerintah pada 2030, yakni terkait upaya pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.
"Sebab salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja," kata Menaker Ida.
Ia berharap, pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan daerah dan pimpinan perusahaan untuk mempertahankan kinerja karena K3 merupakan investasi untuk menjaga keberlangsungan usaha serta mencapai produktivitas perusahaan.
Menaker Ida menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing. Apresiasi juga disampaikan kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, penerima penghargaan SMK3, perusahaan yang telah berhasil menyusun program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di lingkungan kerja, para pemeduli serta perusahaan yang telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Penganugerahan penghargaan K3 bagi Gubernur disematkan kepada Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara. (*)