TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah petugas layanan rapid test antigen dari Kimia Farma di Bandara Kualanamu pada 27 April 2021. Mereka ditangkap atas dugaan praktek pemalsuan proses rapid test antigen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya kini tengah memeriksa beberapa pihak.
"Ada beberapa kami sudah mintai keterangan. Ada pasien, petugas medis. Namun, untuk jumlah pasti, belum bisa saya sampaikan karena saat ini masih ada yang dimintai keterangan," ujar Hadi saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 April 2021.
Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Terpisah, PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, bersama pihak kepolisian, tengah menginvestigasi bersama atas proses penyelidikan penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika. Adil Fadhilah Bulqini, melalui siaran pers pada Rabu, 28 April 2021. Bulqini, melalui siaran pers pada Rabu, 28 April 2021.
ANDITA RAHMA
Baca: Kata Kimia Farma Soal Kasus Pemakaian Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu