TEMPO.CO, Jakarta - PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, bersama pihak kepolisian, tengah menginvestigasi bersama atas proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kuala Namu yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini, melalui siaran pers pada Rabu, 28 April 2021.
Adil mengatakan, jika petugas layanan tersebut terbukti bersalah, maka Kimia Farma akan memberikan hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kimia Farma, kata Adil, akan mengevaluasi secara menyeluruh serta pengetatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan. "Sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” ucap dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap empat petugas layanan Rapid Test dari Kimia Farma pada 27 April 2021 di Bandara Kualanamu. Empat petugas itu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas kepada seluruh calon penumpang. Saat ini, keempat petugas itu telah dibawa dan tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
ANDITA RAHMA
Baca: Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu Digrebek Polisi, Ini Sebabnya