TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah mengebut penyelesaian 16 perkara yang mangkrak. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono akan melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Bahas tunggakan supaya enggak jadi tunggakan. Ini kan tinggalannya jampidsus yang lama (Adi Toegarisman), masih lumayan lah," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 April 2021.
Namun Ali tak menjelaskan rinci 16 kasus yang masih menunggak tersebut. "Intinya saya enggak suka punya tunggakan," kata dia.
Sedianya ada 31 kasus mangkrak. Namun, 15 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi sesuai lokasi kasus terjadi untuk diselesaikan.
Lebih lanjut, Ali membuka peluang untuk menyetop kasus-kasus yang mangkrak itu jika tak ditemukan bukti yang cukup.
"Semua punya potensi kalau enggak ada alat bukti. Kalau misalnya sudah jadi tersangka ternyata engga ada alat bukti ya dihentikan, kalau ada alat bukt segera dilanjutkan. Jangan sampai orang jadi tersangka terlalu lama, melanggar HAM dia. Enggak boleh toh kalau ada bukti bisa dibuka kembali," ucap Ali.
ANDITA RAHMA